SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Hingga saat ini, Pemkab Pandeglang masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rencananya, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Tb. Akhmad Juwaeni mengatakan, jadwal resmi yang dikeluarkan BKN terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, antara tanggal 24 sampai 31 Desember 2024.
“Jika melihat jadwal dari BKN, pengumuman hasil seleksi diberikan antara tanggal 24 sampai 31 Desember ini. Tetapi, sampai saat ini kita belum menerima hasil seleksi P3K secara resmi,” kata Juwaeni, Minggu (29/12/2024).
Juwaeni mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 4.848 peserta yang mengikuti seleksi P3K beberapa waktu lalu. Para peserta itu, memperebutkan 500 formasi P3K, yakni untuk tenaga kesehatan 50 formasi, tenaga guru 50 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 400 formasi.
“Kita masih menunggu hasil dari Pemerintah Pusat, apakah 500 kuota itu akan diisi sepenuhnya atau memang ada sisa untuk seleksi P3K tahap kedua tahun depan. Kita enggak tahu, karena keputusannya ada di BKN, kita hanya melaksanakan saja,” ujarnya.
Juwaeni juga mengatakan, setelah menerima laporan atau keputusan hasil seleksi dari BKN, pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. Dia berharap, keputusan tersebut bisa segera dikeluarkan, karena banyak peserta yang menunggu.
“Mudah-mudahan Senin (30/12/2024) ini sudah ada keputusan dari BKN. Karena banyak juga yang menanyakan, kapan hasilnya ada. Kasihan juga, peserta yang selalu menanyakan hasilnya,” tambahnya.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang Juwita Mutachirriyah mengatakan, dari 500 formasi P3K tersebut, akan disisakan untuk seleksi P3K tahap dua. Untuk tahap kedua itu, jumlah kuota yang diberikan tergantung dari Pemerintah Pusat melalui BKN.
Kategori seleksi P3K tahap kedua itu untuk honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang selama dua tahun, tetapi belum terdaftar di BKN. Terkait teknis dan lainnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Yang jelas, akan ada sisa untuk seleksi P3K tahap kedua. Terkait jumlah dan mekanismenya, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BKN, kita hanya melaksanakan saja. Jumlahnya juga tergantung dari BKN, kita tunggu saja,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post