SATELITNEWS.COM, SERANG – Pondok Kalimaya Putih (PKP) yang beralamat di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, selama dua tahun belum bayar pajak terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Tunggakan pajak tersebut, mencapai Rp1,8 Miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pemeriksaan dan Verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, PKP ini tidak membayar pajak terhitung sejak 2023 sampai dengan 2024. Alasannya, karena kesulitan keuangan.
“Perusahaan yang besar, memang cuma Pondok Kalimaya putih saja (yang tidak bayar pajak,red), itu pajaknya per tahun Rp900 juta, itu dia 2 tahun belum bayar, jadi totalnya Rp1,8 Miliar,” ujar Nizamudin, Minggu (29/12/2024).
Nizam mengaku, telah menghubungi pihak PKP, bahkan sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Namun PKP mengaku, tengah berupaya untuk melakukan pembayaran, ketika nanti sudah ada uang akan langsung bayar.
“PKP ini lokasinya yang di Pulau Sangiang. Sebelumnya, dia memang pernah nunggak pajak, cuma sudah bayar. Tapi katanya untuk yang sekarang, rencana mau pinjam uang, kalau itu sudah di ACC, dia katanya bayar, bisa jadi tahun depan,” tuturnya.
Selain PKP, diakui Nizam, ada juga yang memang sejumlah wajib pajak yang belum bayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hanya saja, memang nilainya kecil kecil, sedangkan perusahaan perusahaan besar sampai saat ini sudah banyak melakukan pembayaran.
“Kalau yang kecil kecil, mungkin karena tingkat kepatuhannya masih rendah. Tapi kan kita terus berusaha sosialisasi, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, melakukan edukasi, cuma kembali lagi ke kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Nizam mengungkapkan, pihaknya juga memiliki program ketok pintu untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak. Program itu sangat efektif, contohnya dari pajak PBB sudah mencapai 101,94 persen.
“Karena kita sekarang ketika orang tidak bayar pajak kota kerjasama dengan Kejari,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post