SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Polsek Cikande, melakukan operasi pekat lokasi kos kosan di Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (29/12/2024) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat, terjaring razia.
Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, belakangan ini pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan kosan yang kerapkali digunakan untuk berbuat mesum. Oleh karena itu, berawal dari keresahan masyarakat tersebut, pihaknya melakukan razia ke kos kosan.
Saat razia, kata Andri, di dalam kamar kosan tersebut ada empat orang perempuan yang diduga PSK. Keempatnya yaitu, PN asal Tangerang, WD asal Jakarta, SA dan AP asal Lampung, Sumatera.
“Saat di interogasi, tiga perempuan yang diamankan itu, merupakan PSK online. Terbukti, di dalam ponsel keempat wanita itu ditemukan aplikasi hijau yang digunakan untuk open booking order (BO),” ujarnya.
Keempat wanita tersebut, mengakui bahwa melakukan prostitusi (jual diri,red) di tempat tersebut, melalui aplikasi michat.
“Kami juga mengamankan penjaga kosan, berinisial MS asal Tangerang,” tuturnya.
Andri menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, wanita-wanita tersebut menjajakan diri melalui aplikasi kencan MiChat. Tiap wanita, memberikan tarif bervariatif mulai dari Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
“Uangnya dibayarkan langsung kepada wanita tersebut, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri,” tandadnya.
Menurut Andri, keempat wanita itu mengaku terpaksa menjual diri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dimana uang dari pria hidung belang itu, digunakan untuk makan sehari-hari.
“Hasil pembayaran tersebut, di gunakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari hari,” tandasnya.
Andri juga mengungkapkan, saat ini keempat PSK online itu masih diamankan di Mapolsek Cikande. Rencananya, para wanita itu akan di serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, untuk dilakukan pembinaan.
“Masih di Polsek, sedang di koordinasikan dengan Dinsos,” tambahnya.
Andri menegaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan, agar lebih selektif lagi pada penyewa.
Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik prostitusi di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksi.
“Kalau terus-menerus ditemukan, digunakan oleh PSK online, maka pemilik kos juga akan kami tindak,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post