SATELITNEWS.COM, MAKASSAR—Tersangka kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertambah jadi 19 orang. Tersangka terbaru adalah pengusaha sekaligus politisi Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) yang merupakan saksi kunci dan diduga sebagai donatur.
“Sudah 19 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (29/12).
Sebanyak 19 tersangka itu telah ditangkap. “Masih ada dua DPO (masuk Daftar Pencarian orang) yang kita kejar,” ungkapnya.
Nama ASS mencuat dalam kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, setelah polisi menangkap dua orang tersangka yakni, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68) di Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASS kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah kondisi kesehatannya menurun. “ASS dibawa ke rumah sakit, karena memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolres Gowa belum dapat mengungkapkan peran ASS yang sebenarnya dalam kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. “Kalau untuk prosesnya, nantikan kita periksa lagi yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai pengusaha asal Toraja, Sulawesi Selatan. Ia menjabat sebagai presiden direktur sebuah perusahaan dan residen komisaris. Selain itu, ia tercatat pernah menduduki berbagai posisi strategis di organisasi bisnis dan sosial.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa peran Annar Salahuddin Sampetoding dalam sindikat ini sangat signifikan. “ASS berperan sebagai donatur utama. Ia membiayai pembelian bahan baku produksi uang palsu,” kata Irjen Yudhiawan, Sabtu (28/12/2024).
Rumah Annar Salahuddin Rumah Annar Salahuddin di Jalan Sunu 3, Makassar, menjadi lokasi awal produksi uang palsu. Namun, karena permintaan cetakan meningkat, sindikat memindahkan proses produksi ke Kampus UIN Alauddin di Gowa untuk menggunakan alat cetak dengan kapasitas lebih besar.
Dalam kasus ini, mesin cetak berbobot dua ton senilai Rp600 juta didatangkan dari Tiongkok melalui Surabaya. Mesin tersebut diselundupkan ke Kampus UIN Alauddin oleh tersangka Andi Ibrahim dengan alasan mencetak buku perpustakaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendeteksi transaksi mencurigakan antara tersangka Mubin dan Andi Ibrahim di wilayah Gowa dan Makassar. Dari penyelidikan, diketahui uang palsu pecahan Rp100.000 yang diedarkan Mubin berasal dari Andi Ibrahim, yang mendapatkan uang tersebut dari Syahruna.
Uang palsu dicetak sendiri oleh Syahruna di rumahnya di Jalan Sunu. Rumah itu diketahui milik ASS.
Polisi juga mengungkap bahwa bahan baku pembuatan uang palsu dibiayai oleh ASS melalui perantara John Biliater Panjaitan. Kertas khusus dan tinta diimpor melalui seorang importir bernama Reza, sementara bahan lainnya dibeli secara online.
Pada 15 Desember 2024, tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polsek Pallangga melakukan penggeledahan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Wakil Rektor I dan II UIN Alauddin turut menyaksikan proses tersebut. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post