SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang, menggelar Temu Karya Daerah (TKD) tingkat Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kota Cilegon, Sabtu (28/12/2024).
Dalam TKD tersebut, Desi Ferawati yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Periode 2024 – 2029.
Namun, terpilihnya Desi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, justru menuai beragam tanggapan dan dianggap tidak diakui Karang Taruna (KT) Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Karena, Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Serang 2024 tersebut bukan digelar oleh pengurus caretaker KT Kabupaten Serang.
KT Banten dan PNKT beranggapan hanya mengakui TKD Kabupaten Serang yang telah digelar caretaker KT Kabupaten Serang 21 Desember 2024 yang lalu dan menetapkan Bahrul Ulum kembali sebagai Ketua KT Kabupaten Serang untuk periode 2024-2029.
Pernyataan itu, disampaikan Wakil Ketua KT Banten Dadan Suryana, saat dimintai tanggapannya terkait TKD Kabupaten Serang, yang digelar di sebuah hotel di Kota Cilegon pada Sabtu (28/12/2024), dan menghasilkan Desi Ferawati sebagai ketua KT Kabupaten Serang terpilih 2024-2029.
“Karang Taruna Kabupaten Serang, sudah dicaretaker oleh provinsi (KT Banten) sejak Juni 2024, maka forum pertemuan dalam bentuk apapun termasuk temu karya itu panitianya harus di SK (surat keputusan)-kan oleh caretaker,” kata Dadan.
Hal serupa, disampaikan secara terpisah Wakil Ketua KT Banten lainnya, Maksis Sakhabi. Menurutnya, TKD Kabupaten Serang 2024 sudah selesai digelar pada 21 Desember lalu, oleh pengurus KT Banten sebagai pihak yang berwenang. Selain itu kata dia hasil TKD yang menetapkan Ketua KT Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, juga sudah mendapat pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
“Jadi forum apapun setelahnya, dianggap ilegal dan tidak sah,” tandasnya.
Terkait kehadiran orang pribadi yang berani mengatasnamakan KT Banten, Wakil Sekretaris Bidang Hukum KT Banten Gading Simanjuntak, SH mengatakan sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen maupun Saksi-Saksi.
“Jika benar ada oknum yang telah mengatasnamakan pengurus namun tidak memiliki mandat dan kapasitas untuk itu, maka Bidang Hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku tentang dugaan perbuatan Tindak Pidana memalsukan Jabatan dan/atau Dokumen palsu yang dapat merugikan Organisasi KT Banten secara Materiil maupun Immateriil,” ujar Gading.
Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Deden Sirajudin mengaku pihaknya sudah mempelajari polemik yg terjadi di KT kabupaten Serang tersebut.
Deden mengaku, pihaknya juga telah menerima laporan dari pihak yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua terpilihnya.
“Setelah meneliti dan mempelajari, PNKT berkesimpulan bahwa TKD 21 Desember yang dilaksanakan oleh pengurus KT Provinsi Banten sudah sah dan sesuai aturan,” kata Deden.
Oleh karenanya, lanjut Deden, PNKT menganggap TKD Kabupaten Serang 2024 selain yang diselenggarakan oleh KT Provinsi Banten disebutnya sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Karang Taruna.
Menanggapi pernyataan Karang Taruna (KT) Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) tersebut, Pengurus Karang Taruna Anyar, Ahmad Fauzi Chan mengatakan, bahwa Temu Karya KT Kabupaten Serang yang digelar oleh pihaknya di Kota Cilegon pada Sabtu (28/12) memiliki legal pelaksanaan.
Karena diakui dan disepakati bersama oleh Setengah Lebih (Quorum) Peserta Penuh Temu Karya yang diatur dalam Pasal 39 ART.
“Yang hadir dari Pengurus Kabupaten Serang adalah sebagian pengurus lama, yang masa baktinya telah berakhir Juni 2024. Sedangkan yang hadir dari Pengurus Provinsi, ada beberapa orang pengurus yang tercantum resmi dalam SK Kepengurusan KT Provinsi Banten,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Pria yang akrab disapa Ican ini menuturkan, pelaksanaan temur karya dalam pasal 39 Anggaran Rumah Tangga hanya mengatur siapa yang berhak hadir. Adapun panitia bukanlah perangkat dalam Temu Karya KT Kabupaten Serang dan tidak pernah diatur dalam AD/ART dan PO.
“Tetapi karena TK TK Kabupaten Serang dikehendaki oleh mayoritas pengurus kecamatan, dan telah disepakati bersama dalam rapat pleno diperluas, akhirnya dibentuklah kepanitiaan bersama dari unsur unsur seluruh pengurus kecamatan,” tuturnya.
Fery fairuz, sebagai Ketua SC dan juga Pengurus KT Provinsi Banten menambahkan, terkait dengan persyaratan calon ketua umum Karang Taruna atau pengurus, telah diatur oleh dalam pasal 20 ayat 1 – ayat 6, salah satunya adalah harus berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Serang dalam hal ini.
“Yang paling mematahkan BU (Bahrul Ulum,red), adalah KTP dia berdomisili di Kota Serang,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post