SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan warning tegas kepada seluruh distributor minyak goreng dan bahan pangan subsidi lainnya, yang dijual dengan menggunakan mekanisme paket atau bundling. Di lapangan, praktek itu sudah berjalan cukup lama, terutama dalam penjualan minyakita.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, dirinya baru mendapat masukan terkait adanya penjualan minyakita dengan mekanisme bundling. Dia menduga, hal itu dimungkinkan terjadi di tingkat distributor atau D2.
“Itu kemungkinan di tingkat D2, karena distributor di tingkat itu banyak menjual berbagai komoditi. Berbeda dengan D1 atau produsen yang merupakan agen tunggal,” kata Babar, Senin (30/12/2024).
Untuk memastikan itu, Babar bersama jajaran akan melakukan sidak ke sejumlah distributor dan pengecer. Dirinya akan memberikan sanksi tegas, jika terbukti melakukan itu.
“Nanti kita liat bersama tim Satgas pangan,” imbuhnya.
Diakui Babar, untuk penjualan minyak kita memang dilarang melalui mekanisme bundling atau paketan, apalagi bundling nya dengan minyak premium. Apalagi harga minyakita kan sudah ditetapkan. Bukan berarti murah karena beli banyak, tetapi memang harganya segitu.
“Nanti saya koordinasikan dengan jajaran termasuk dinas di Kabupaten dan Kota. Monitoring-nya memang tidak cukup sekali, harus rutin,” ujarnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post