SATELITNEWS.COM, SERANG – Beberapa perwakilan masyarakat Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, meminta Pemprov Banten tegas menutup aktivitas penambangan tanah atau galian C, yang dinilai ilegal dan banyak merugikan masyarakat.
Galian C yang sudah beroperasi sejak empat tahun lalu itu, selain merusak akses jalan utama warga, pertanian warga juga sampai menelan korban anak-anak yang tenggelam di bekas galian.
Tarmidi, salah seorang warga setempat saat mengadukan masalah ini ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Senin (30/12/2024). Ia mengatakan, aktivitas penambangan ilegal itu sudah berlangsung sekitar 3-4 tahun yang lalu. Galian C banyak merugikan masyarakat karena membuat jalan di daerah mereka rusak parah.
“Jalannya jadi kayak lumpur dan banyak yang jatuh,” katanya.
Tarmidi mengungkapkan, bukan hanya warga di Desa Mekarsari yang rugi. Beberapa warga di desa lain juga mengalami kerugian karena jalan yang rusak adalah jalan lintas desa.
Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mengalami kecelakaan bahkan ada yang meninggal dunia akibat tertabrak truk pengangkut galian tanah tersebut.
Warga sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, agar perusahaan itu ditutup tetapi selalu kembali dibuka.
“Bahkan ada anak yang meninggal karena tenggelam di bekas galian,” imbuhnya.
Tidak hanya merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan, warga juga menilai perusahaan galian C ikut bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi di sawah warga. Pasalnya, sawah warga sampai tidak bisa ditanami karena air lumpur dari aktivitas galian tanah masuk ke sawah-sawah warga.
Karena itu, warga menolak keberadaan galian C tersebut di wilayah mereka. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa memberikan sanksi berupa penutupan permanen terhadap aktivitas galian C tersebut agar masyarakat bisa hidup lebih tenang.
Warga mengaku sudah capai dengan pengaduan-pengaduan yang disampaikan ke Pemkab Lebak namun tidak kunjung ditindaklanjuti.
Warga lainnya, Hikmat, sebagai perwakilan masyarakat, ikut mendampingi warga melaporkan dan mendesak agar galian C ilegal tersebut ditutup permanen.
Dia mengaku, sudah melaporkan ke polsek, polres, Pemkab Lebak, hingga Satpol PP dan Dinas ESDM Banten. Ini dilakukan sebagai upaya hukum yang legal agar pemerintah daerah bisa hadir dan memberi rasa aman kepada warga.
“Dengan cara ini, kami berharap pemerintah daerah mendengar keluhan dari masyarakat di sekitar galian C yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Dedi Hidayat yang menerima warga menyampaikan, dinas tidak memiliki wewenang menertibkan dan menutup galian C yang ilegal.
Sebab galian C merupakan bentuk tindak pidana, dan polisi, dalam hal ini Polda Banten, yang memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut.
“Kami hanya punya kewenangan membina perusahaan yang legal,” katanya.
Dedi memastikan, galian C yang ada di Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, adalah galian ilegal. Sebab berdasarkan RTRW, di Rangkasbitung tidak boleh ada aktivitas galian C.
Dia mengungkapkan, galian C ilegal adalah sebuah tindak pidana. Pelakunya bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post