SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat sekitar 17,734 kilogram dan 40 butir ekstasi. Barang bukti itu berasal pengungkapan kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.
“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti 17.734,85 gram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai pemusnahan di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (30/12/2024).
Zain menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus besar tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di bilangan Slipi, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang pada tanggal 23 November 2024.
Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup beragam, yakni pengiriman narkoba jaringan Sumatera melalui jasa ekspedisi yang diungkap di dalam kamar kost, dan warga binaan Lapas Tangerang yang nekat bertransaksi dengan pengiriman narkoba. “Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,”ujarnya.
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka berinisial SP (44 ), BJ (41), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27) dalam keadaan positif mengonsumsi narkoba, serta sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, timbangan dan lainnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu,”ucapnya.
Saat ini juga pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post