SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2024, kepada empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten (31/12/2024).
Empat wilayah tersebut antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo mengatakan, pihaknya menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
Adapun Empat LHP atas Kepatuhan dan Kinerja yang diserahkan antara lain, Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Serang dan Instansi Terkait Lainnya di Serang.
LHP atas Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah
Kabupaten Tangerang serta Instansi Terkait Lainnya di Tigaraksa.
Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 s.d. 30 September, pada Pemerintah Kabupaten Lebak dan Instansi Terkait Lainnya di Rangkasbitung. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (s.d. 31 Oktober) pada
Pemerintah Kota Cilegon dan Instansi Terkait Lainnya di Cilegon.
“Tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon, BPK menyampaikan
beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah sehingga permasalahan
tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Dede.
Kata Dede, BPK mengungkapkan permasalahan ketidakpatuhan pada Aspek Persiapan Pengadaan dan Aspek
Pelaksanaan Pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2024 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Serang, antara lain Perencanaan dan Pelaksanaan Tujuh Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan pemborosan pembayaran pelaksanaan pekerjaan, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan lima pekerjaan.
Pelaksanaan 18 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Dikbud tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran; dan Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran.
Kemudian Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara lain:
“Pemerintah Kabupaten Tangerang belum melakukan upaya penanggulangan pencemaran air melalui pengurangan dan penanganan sampah secara memadai. Pemerintah Kabupaten Tangerang belum melakukan pengawasan secara memadai terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pemerintah Kabupaten Lebak, antara lain Sumber Daya Manusia Kesehatan di RSUD dr Adjidarmo dan di lima Puskesmas serta lima klinik swasta di Kabupaten Lebak, belum sepenuhnya sesuai standar kompetensi dan kebutuhan, RSUD dr. Adjidarmo belum sepenuhnya memelihara dan mengkalibrasi seluruh alat Kesehatan untuk pelayanan pasien JKN; dan Pengelolaan obat dan BMHP oleh RSUD dr. Adjidarmo belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pasien JKN.
Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam
Rangka Mendukung Pembangunan Nasional pada Pemerintah Kota Cilegon, antara lain Penganggaran dan realisasi mandatory spending Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dan Belanja Pegawai yang belum memenuhi ketentuan.
Penganggaran PAD yang belum terukur secara rasional mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah dan hasil kajian potensi daerah serta dilengkapi dengan kertas kerja yang andal; dan Penganggaran Belanja Daerah belum memetakan ketersediaan sumber dana yang sesuai dengan penggunaannya.
BPK pun berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai masukan
dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh Pemda. Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
“Jawaban atau penjelasan
dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,”pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post