SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset atas kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Senin (30/12). Rumah yang disita senilai Rp15 miliar.
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta di lokasi mengatakan bahwa penyitaan aset merupakan hasil pengembangan kepolisian. Penyitaan itu pun, lanjut dia, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang atas sejumlah aset yang merupakan penyidikan lanjutan kasus investasi ilegal Net89.
“Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih dan 2 mobil mewah Porche, BMW X5,” ujarnya.
Menurut Karta, seluruh aset yang saat ini disita pihaknya, semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. Ia memastikan, aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.
“Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kita telusuri aliran dana, kita peroleh bahwa dibelikan di sini. Yang menempati, yang mengurus adalah anaknya yang wanita, yang saat ini sudah kita tahan yaitu inisial MA bersama tersangka lain,” katanya.
Kata dia, sampai saat ini total sekitar Rp1,5 triliun aset milik tersangka yang sudah disita. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan aliran dana yang dikeluarkan tersangka.
“Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang semua ini total secara global sekitar 1,5 triliun yang kita sita, ” papar Karta.
Pihaknya pun telah melakukan pemasangan garis polisi dan spanduk ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 silam. Kata dia, pemasangan garis dilakukan sampai selesai persidangan.
Sebagai informasi, kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.
Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.
Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Karta mengatakan, modus investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019 hingga akhir 2022, deposit yang disetorkan investor sampai sekarang tidak kembali.
“Bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post