SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Polda Banten mencatat angka kasus kejahatan tindak pidana pada tahun 2024 meningkat 15 persen dibandingkan tahun 2023. Jumlah kasus tindak pidana tahun 2024 tercatat sebanyak 4.155 perkara. Sedangkan satu tahun sebelumnya sebanyak 3.603 kasus pidana.
Jumlah perkara itu diungkapkan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto dalam Rilis Akhir Tahun di Aula Serbaguna Polda Banten pada Selasa (31/12). Meski angka kasusnya naik, namun jumlah penyelesaian tindak pidana juga memperlihatkan peningkatan signifikan.
“Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran selama tahun 2024 jumlah tindak pidana sebanyak 4.155 dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 3.603 atau naik 15%. Kemudian jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2024 sebanyak 3.509 dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 2.081 atau naik 69%,” katanya.
Berdasarkan jenisnya, pada tahun 2024 terdapat 207 kasus tindak pidana atau turun 17 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 248 kasus. Sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana pada 2024 sebanyak 134, jika dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 164 maka mengalami penurunan sebanyak 18%,” ucap Kapolda.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten menjelaskan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus pada tahun 2024.
“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus oli palsu, kasus tindak pidana korupsi, kasus penyuntikan gas, ungkap kasus BBM subsidi serta ungkap kasus endorsment dan judi online,” jelas Suyudi.
Kapolda menerangkan pengungkapan dan pencegahan tindak pidana Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Banten.
“Pengungkapan tindak pidana Narkoba dengan jumlah perkara sebanyak 718, penyelesaian perkara sebanyak 594, jumlah tersangka sebanyak 991 dan jumlah barang bukti yaitu 74.621,11 gram, ganja sebanyak 105.254,12 gram, tembakau gorila sebanyak 8.383,61 gram, Extasi sebanyak 5.280,5 butir, Psikotropika sebanyak 2.358 butir, obat-obatan sebanyak 1.113.805 butir,” terangnya.
Dalam hal ini Kapolda Banten juga menerangkan keberhasilan Ditpolairud Polda Banten dalam pengungkapan kasus benur, oli ilegal dan rokok tanpa cukai. “Pengungkapan kasus benur Ditpolairud Polda Banten berhasil mengamankan 2 pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dengan kerugian negara Rp. 204.000.000. Pengungkapan kasus oli Ilegal berhasil diamankan 1 tersangka dengan kerugian negara Rp. 100.000.000. Pengungkapan kasus rokok ilegal tanpa cukai dengan mengamankan 1 tersangka dengankerugian negara Rp. 2.581.020.992,” jelasnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post