SATELITNEWS.ID, SERANG–Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, akan membuka penerimaan calon unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan, lantaran jabatan unsur pimpinan segera berakhir yaitu, pada 20 Desember 2020 nanti.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang, Febriyanto mengatakan, penerimaan calon unsur pimpinan Baznas Kabupaten Serang akan dibuka pada 25 Juli sampai 28 Agustus. Rekrutmen ini sengaja dilakukan lebih awal, agar sebelum berakhirnya masa jabatan unsur pimpinan sudah mempunyai figur baru.
“Unsur pimpinan Baznas Kabupaten Serang, ada lima orang. Jabatannya, 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua,” kata Febriyanto, saat ditemui di lingkungan Pendopo Bupati Serang, Selasa (8/7).
Adapun syarat untuk bisa ikut serta dalam penerimaan calon unsur pimpinan Baznas tambahnya, usia minimal 45 tahun, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bekerja sebagai karyawan di perusahaan lain. Kemudian belum dua kali menjabat unsur pimpinan.
“Tapi kalau sudah dua kali menjabat unsur pimpinan Baznas Kabupaten Serang, seperti Kyai Wardi (Ketua Baznas Kabupaten Serang,red) sekarang, dia sudah menjabat dua kali, seperti pak Kyai Jamil sudah menjabat dua kali. Itu tidak boleh lagi,” tambahnya.
Febriyanto menambahkan, proses seleksi akan dilakukan secara ketat. Para peserta harus mengikuti berbagai rangkaian tes, yang meliputi tes kompetensi, tes kemampuan dan peserta juga wajib membuat makalah.
“Kita akan selektif banget. Yang menyeleksi, satu orang nanti kita ambil dari tokoh ulama seperti Ketua MUI, lalu dari tokoh Banten yaitu Ketua Baznas Provinsi Banten atau Ketua MUI Provinsi Banten, ada juga dari unsur Kementerian Agama,” ujarnya.
Ditambahkannya, penerimaan calon unsur pimpinan Baznas hanya dibuka untuk warga Kabupaten Serang, atau yang berdomisili di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Adapun masa kerjanya selama lima tahun.
“Yang menjadi fokus terhadap pimpinan yang baru, yang belum berjalan adalah infak dan zakat para karyawan perusahaan. Kemudian kita akan terjun ke Desa, para pegawai Desa agar menciptakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), disetiap kantor Desa,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post