SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu materi pokok gugatan dari Mahkamah Konstitusi. Materi itu merupakan berkas gugatan Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon Wali Kota Ruhamaben dan Wakil Wali Kota Shinta Wahyuni.
“Pendaftarannya sudah, tapi jadwal MK kepada KPU seluruh Indonesia yang sesuai jadwal tahapan, tanggal 3 sampai tanggal 6 Januari kita baru akan terima BRPK dari MK,” ujar Ketua KPU Tangsel, Muhamad Taufik Mizan, Rabu (1/1/2025).
Taufik menyampaikan, surat tersebut akan memuat pokok-pokok permohonan dan salinan untuk pihak teradu dan pemberi keterangan.
“Termasuk pokok-pokok permohonannya, salinan untuk teradu, untuk memberi keterangan dalam hal ini bawaslu, maupun pihak pasangan calon nomor dua yang mengajukan diri sebagai pihak berkait,” lanjut Taufik.
Nantinya, lanjut Taufik, pihaknya akan mencermati dan memahami gugatan pasangan calon nomor dua. KPU telah mempersiapkan segalanya dan akan menjawab petitum permohonan sesuai data dan fakta. Namun, KPU belum mengetahui materi pokok gugatan karena MK belum mengeluarkan informasi tersebut.
“Kita pada prinsipnya secara kelembagaan kita sudah mempersiapkan segalanya lah ya, dan apapun nanti petitum permohonannya kita akan jawab sesuai dengan data, fakta yang sudah dilakukan oleh KPU Tangsel,” jelasnya.
“Kemudian nanti kita pelajari apa saja, pokok-pokok permohonannya, dan KPU secara kelembagaan sudah siap, ada beberapa rekan pengacara yang sudah mengajukan ke KPU Tangsel, nanti tinggal kita akan plenokan, kita putuskan untuk pengacara mana yang sesuai dengan kriteria ditentu oleh KPU RI,” sambungnya.
Taufik menambahkan, adanya gugatan tersebut, pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan diserentakan pada Maret mendatang. Kata dia, jika mengacu pada Perpres, awalnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota pada 10 Februari.
“Tapi dengan ada beberapa gugatan di MK maka pelantikan itu di Maret. Akan diserentakkan di Maret itu ya, yang ada berperkara di MK maupun yang tidak. Sehingga akan ada keserentakannya, kita ikut saja lah, tahapannya kita ikut saja, berapa kali nanti MK mengagendakan sidang untuk terutama KPU Tangsel ya, ya tentu kita akan ikuti mekanisme dan tata aturan yang sudah diatur oleh MK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ruhamaben mengeklaim banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dia mengaku PHPU yang diajukan tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (eko)
Diskusi tentang ini post