SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, sebagai dasar hukum penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025.
Dalam salinan PMK yang diakses Rabu (1/1), disebutkan bahwa peraturan ini mengatur PPN atas impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dijelaskan bahwa PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk non-kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan menjadi objek utama penerapan tarif baru ini.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi PMK tersebut.
Kendati ada kenaikan tarif untuk barang mewah, tarif PPN barang dan jasa lain tetap berada di angka 11 persen. Dengan demikian, perubahan ini tidak akan membebani masyarakat umum yang tidak mengonsumsi barang mewah.
Aturan ini juga mempertegas bahwa penerapan PPN 12 persen hanya berlaku untuk BKP dan JKP tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Sebelumnya, dalam postingan Instagram-nya (@smindrawati), Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak naik. Seperti yang juga telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan bahwa kebijakan PPN tetap sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
“Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen),” tuturnya.
Sementara seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak mengalami perubahan.
Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.
Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, jelasnya adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 milyar, kendaraan bermotor mewah,” sebutnya.
Sedangkan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 lalu tetap berlaku.
Paket stimulus itu adalah bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 pesen selama Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan, kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah. (rmg)
Diskusi tentang ini post