SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Tim Patroli Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menindak truk yang masuk kategori sumbu tiga langgar jam operasional. Penilangan ini merupakan penindakan perdana di awal tahun 2025.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Iptu Justinus Yunus menyampaikan bahwa, pihaknya menemukan pelanggaran tersebut ketika kendaraan besar itu melintas di Jalan Raya Serpong. Ia menyebut baru ada satu dalam patroli yang dilakukan.
“Kita patroli mobile, sambil patroli anggota lihat ada pelanggaran truk. Hari ini baru ada satu yang melanggar di Jalan Raya Serpong. Itu truk roda 10 sumbu tiga. Melanggar jam operasional, harusnya kan malam dia lewatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Justinus menuturkan, patroli rutin dilakukan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi. Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi di kota Tangsel.
“Jalan Pahlawan Seribu memang tidak boleh, rambunya dari Taman Tekno sampai ke arah Gading Serpong memang tidak boleh,” jelasnya.
Kata Justinus, pihaknya memberikan sanksi tilang. Kepada polisi, sopir mengklaim tidak mengetahui aturan yang tertera pada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.
“Ditilang, STNK-nya ada jadi kita tilang, kecuali kalau STNK tidak bawa, baru mobilnya kita bawa ke kantor. Tidak tau mereka bilangnya belum pernah lewat sini, karena baru lewat,” katanya.
Justinus menambahkan, operasi patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas. Pihaknya akan terus melakukan operasi rutin untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan.
“Setelah tindak tilang kita beri imbauan juga tidak boleh lewat lagi sesuai dengan jam operasional jam 5 pagi sampai 10 malam sesuai perwal,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post