SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, telah menyelesaikan seluruh Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Pada tahun 2024, KI Banten mencatat sebanyak 178 PSI yang terregistrasi. Jumlah itu, terdiri ‘hutang’ PSI tahun sebelumnya yang belum diselesaikan.
Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Ojat Sudrajat mengatakan, per 31 Desember 2024 terdapat 178 PSI yang diregister di KI Provinsi Banten dengan perincian 161 PSI ditambah dengan 17 PSI ex Tahun 2023.
“Alhamdulillah, semuanya sudah berhasil diselesaikan,” kata Ojat, Rabu (1/1/2025).
Menurut Ojat, keberhasilan KI Provinsi Banten menyelesaikan seluruh PSI yang diajukan para pemohon, itu merupakan catatan tersendiri karena minimal semenjak periode 2015 – 2019 dan periode 2019-2023 biasanya setiap akhir tahun masih meninggalkan “hutang” PSI.
“Biasanya masih ada PSI yang belum diselesaikan dan baru dieksekusi di tahun berikutnya,” ujarnya.
Keberhasilan itu, menurut Ojat, merupakan buah dari kekompakan dan kerja keras para Komisioner KI Provinsi Banten periode 2024 – 2028 dan jajarannya, seluruh PR berupa sisa kegiatan dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 terselesaikan.
“Diantaranya kegiatan Monev, Rakernis dan Sosialisasi dan Bimtek serta PSI yang merupakan tugas dari Komisi Informasi dapat diselesaikan seluruhnya,” ucapnya.
Selain itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2024-2028, melalui koordinasi yang intens dengan pihak PPID Pemprov Banten telah berhasil mengembalikan katagori informatif Provinsi Banten di kegiatan Monev 2024 tingkat Nasional, yang di Tahun 2023 sempat masuk dalam katagori menuju informatif.
Selanjutnya, untuk program Tahun 2025, ada satu kegiatan Nasional yakni Rakernis Komisi Informasi Pusat RI yang akan diselenggarakan di Provinsi Banten.
“Itu dilaksanakan, InsyaAllah bulan September 2025,” imbuhnya.
Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Banten juga menargetkan di tahun 2025 nanti yakni masuk 5 (lima) besar Monev tingkat nasional dan 10 (sepuluh) besar Badan Publik Desa tingkat Nasional. (luthfi)
Diskusi tentang ini post