SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang menemukan dan menyita 628 item kosmetik ilegal dan kedaluwarsa selama tahun 2024. Sebanyak 48.085 bungkus kosmetik yang diamankan tersebut memiliki nilai sebesar Rp1,040,279,000 miliar.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, Sony Mughofir mengatakan produk-produk kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa itu ditemukan dari seluruh wilayah Tangerang Raya. Dia menjelaskan kosmetik ilegal yang disita sebanyak 509 item atau 46,773 bungkus dari berbagai merek. Apabila diuangkan maka senilai 1.011.508.000 miliar rupiah.
Sementara, untuk kosmetik yang kedaluwarsa namun tetap beredar di pasaran sebanyak 122 item atau 1.312 bungkus. Dan apabila diuangkan senilai Rp28.771.000 juta.
“Jadi kalau ditotal keseluruhan, baik yang ilegal dan kedaluwarsa sebanyak 628 item atau 48.085 psc dengan nilai rupiah sebesar Rp1,040,279,000,” katanya, Rabu (1/1).
Lanjut Sony, untuk kosmetik-kosmetik yang dinyatakan kedaluwarsa langsung dilakukan pemusnahan. Karena, hal itu sangat berbahaya apabila dibiarkan beredar dan dipakai atau digunakan oleh masyarakat.
“Kalau yang kedaluwarsa langsung dilakukan pemusnahan. Agar, tidak beredar lagi di lapangan, ” katanya.
Sementara, untuk kosmetik yang dinyatakan tidak memiliki izin edar dilakukan penyitaan. Dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan yang memproduksi agar membuat izin dan akan dilakukan pengecekan terhadap produk-produknya, bagaimana cara pembuatannya dan apa saja bahan bakunya.
“Kalau untuk produk yang tidak memiliki izin edar kita sita. Dan akan ditindak lanjut, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, ” tegasnya.
Kata Sony, untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di tahun 2025, BPOM Tangerang akan melakukan dua langkah strategis. Diantaranya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasaran, baik secara langsung melalui inspeksi ke pabrik atau importir dan toko-toko kosmetik, maupun melalui patroli siber pada platform jual beli online.
“Dan yang kedua, akan melakukan edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha melalui sosialisasi. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang bahaya kosmetik ilegal, serta memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, ” ujarnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post