SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, masih melakukan penghitungan kerugian materil dan kerusakan akibat bencana Hidrometeorologi yang melanda Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Proses perhitungan itu dilakukan, hingga bulan Maret 2025 mendatang, karena harus secara detail dan terperinci. Artinya, proses assessment bencana alam tersebut membutuhkan waktu selama tiga bulan, sejak dicabutnya status siaga bencana Hidrometeorologi tersebut.
Sekretaris BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan kerugian materil dan non materil akibat bencana Hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Pandeglang, diakhir tahun 2024 lalu.
Oleh karena, pihaknya masih terus melakukan penghitungan kerugian di semua wilayah yang terdampak bencana tersebut.
“Kalau total kerugian akibat bencana, belum bisa kita sampaikan, karena memang masih dalam proses penghitungan. Jadi penghitungan ini harus benar-benar detail, dan kita masih belum selesai melakukan penghitungan,” kata Nana, Kamis (2/1/2025).
Nana mengatakan, proses perhitungan dan assessment bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Pandeglang, akan dilakukan hingga Maret 2025 mendatang. Panjangnya waktu yang digunakan, bertujuan agar semuanya terdata dengan lengkap dan tidak mendatangkan persoalan dikemudian hari.
“Kalau kita melihat waktu yang ada, proses assessment ini dilakukan sampai bulan Maret nanti. Ya kita tunggu saja bersama sampai semua proses dan tahapan selesai dilakukan, karena jangan sampai ada kesalahan,” tambahnya.
Kepala Pelaksana BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus melalukan koordinasi dan komunikasi dengan semua instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Pandeglang, dalam penanganan pasca bencana tersebut.
“Karena kan enggak semuanya ditangani BPBDPK terkait penanganan pasca bencana ini, ada beberapa instansi terkait, ini terkait dengan kewenangan yang ada. Kita terus sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ungkap Riza.
Ditanya terkait bantuan bagi korban bencana alam, Riza mengatakan, hal tersebut akan dibahas kembali dengan semua pihak terkait. Untuk sementara, pihaknya fokus menyelesaikan proses assessment terlebih dahulu.
“Sekarang kita selesaikan dulu proses assessment yang sedang dilakukan, setelah itu baru kita bahas lainnya. Karena kalau berbicara kewenangan, ada kewenangan instansi lain untuk perbaikan rumah misalnya, itukan ada di Perkim bukan di kita,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post