SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membentuk tim penilai atau appraisal tanah untuk menentukan harga ganti rugi terhadap tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak gusuran para proyek pengembangan PIK 2. Permintaan itu disampaikan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Banten.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Banten Tubagus Adam Ma’rifat mengatakan pembentukan tim itu juga untuk mempersempit ruang para oknum percaloan tanah yang memanfaatkan kondisi ini, termasuk meminimalisir tindakan intimidasi dan praktik-praktik pemaksaan lainnya. Menurut Adam, proyek pembangunan PIK 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) melainkan proyek swasta milik Agung Sedayu Group. Oleh karena itu, seluruh aspek keberadaannya dan segala aktivitas pembangunannya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam pembebasan tanah/ lahannya, misalnya, tidak boleh memaksa atau menggusur/ menguruk paksa lahan milik masyarakat. Melainkan harus membelinya dengan harga pasaran yang wajar dan tidak boleh melakukan intimidasi.
“PW GP Ansor Provinsi Banten menolak dan akan melawan proyek pembangunan PIK 2 dan proyek pembangunan lainnya yang merugikan dan memiskinkan masyarakat Banten, merusak nilai-nilai sejarah dan kebudayaan masyarakat Banten, serta bentuk-bentuk arogansi intimidatif lainnya,” kata Adam.
Adam mengatakan, pembangunan PIK 2 juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten maupun RTRW Kabupaten/ Kota di mana proyek tersebut berada. PIK 2 juga tidak boleh mengambil sempadan pantai dan sempadan sungai karena daerah itu adalah milik Negara, milik publik, sesuai dengan Perpres No. 51 Tahun 2016. Sebelum membangun, dia juga meminta PIK 2 mengurus izin reklamasi serta perizinan lainnya terlebih dahulu, selayaknya developer/ pengembang pada umumnya.
“Jika melanggar aturan, maka pemerintah/ pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas, termasuk menghentikan proyek pembangunan PIK 2 agar tidak merugikan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Adam mengatakan, PIK 2 bukanlah PSN. Oleh karena itu, proyek pembangunan PIK 2 yang saat ini banyak ditolak masyarakat tidak boleh diklaim sebagai PSN untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan dan keistimewaaan lain dari negara dan aparat. Menurutnya sumber masalah dari PIK 2 adalah perbedaan apakah PIK 2 adalah PSN atau bukan.
“Inilah sumber masalahnya, yaitu ketidaktransparan dan ketidakterbukaan sejak awal kepada masyarakat, serta situasi ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis,” ungkap dia.
Menurut Adam, negara harus mengambil langkah tegas membedakan PSN Tropical Coastland dan PIK-2.
“Dengan mendudukannya secara jelas dan membedakan diantara keduanya, sehubungan lokasinya bersebelahan antara Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik swasta Agung Sedayu Group, dengan PSN Tropical Coastland seluas ± 1.756 hektare. Maka PIK-2 bukanlah PSN dan PSN bukanlah PIK-2, tetapi memang bersebelahan,” ujarnya.
Adam mengatakan, di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, terdapat Pulau Cangkir yang memiliki nilai sejarah dan masih menjadi wisata ziarah bagi masyarakat. Di pulau tersebut, juga terdapat makam ulama besar Banten bernama Syekh Waliyuddin.
“Namun rencananya pulau tersebut akan dijadikan terminal peti kemas oleh ambisi proyek pembangunan,” katanya.
Sementara di daerah Tanara, Kabupaten Serang, merupakan tanah kelahiran ulama besar Syekh Nawawi al Bantani. Di daerah ini juga ada Masjid Agung Tanara yang diyakini sebagai peninggalan Sultan Maulana Hasanudin, yang terancam akan terkena dampak dari proyek pembangunan PIK 2. Padahal, pembangunan seharusnya tidak boleh menghilangkan nilai-nilai sejarah dan kebudayaan.
“Menghilangkannya merupakan bentuk penjajahan dan perampasan terhadap nilai-nilai sejarah, kebudayaan dan keyakinan masyarakat itu sendiri, yang tentu saja tidak boleh dibiarkan terjadi,” katanya.
Adam menyatakan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum sebagai representasi negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari proyek pembangunan yang menimbulkan permasalahan kemanan, kesehatan, ketimpangan ekonomi, sosial, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Negara harus memastikan aparat alat negara berpihak dan melindungi masyarakat agar tercipta stabilitas-kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bukan sebaliknya justru berpihak kepada pengusaha/ swasta.
Untuk itu, kata Adam, diperlukan audit investigatif atas proyek pembangunan PIK 2 yang telah berlangsung, serta memperketat pemberian perizinan dan pengawasannya terhadap proyek pembangunan PIK 2 yang akan berlangsung, termasuk isu proyek pembangunan PIK 3 hingga PIK 11 dari Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang.
“Karena itu, Pimpinan Wilayah GP Ansor Banten meminta kepada LBH Ansor Banten agar berkoordinasi dengan LBH Ansor Kabupaten Kota di Provinsi Banten untuk memberikan bantuan hukum, advokasi, dan pendampingan hukum,” tutur Adam.
Pengurus LBH GP Ansor Provinsi Banten yang juga Ketua LBH Ansor Kota Tangsel Suhendar mengatakan, sesuai dengan arahan Ketua GP Ansor Banten, maka pihaknya kaan segera mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat. Di posko ini masyarakat akan bisa melaporkan apa saja yang mereka alami, termasuk yang mengalami intimidasi, agar nanti bisa dilakukan pendampingan hukum.
“Nantinya akan diinventarisir pengaduannya dan disampaikan progresnya ke ketua. Kalau ada arahan harus didampigi maka akan kita dampingi,” katanya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post