SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan empat orang pelaku pencurian kerbau. Mereka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut, dibeberapa lokasi berbeda.
Keempat pelaku itu yakni, Cecep Supriyai Bin Sajiman, warga Kampung Pasirkembang, RT/RW 005/002, Desa Cahayamekar, Kecamatan Bojong, Kab. Pandeglang. Kemudian Dede Rohman Alias Bungsu Bin (Alm) Abdurohman, warga Kampung Carangdatang, RT/RW 001/001, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong.
Selanjutnya, Koko Den Kosasih Bin (Alm) Edi Jubaedi, warga Kampung Ciandur, RT/RW 002/001, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi. Serta Sana Bin Dulkarim, warga Kampung Cirendeu, RT/RW 012/004, Desa Saketi, Kecamatan Saketi.
Adapun lokasi kejadian pencurian itu, tersebar dibeberapa wilayah, yakni di Kampung Cipaheut, RT/RW 004/003, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian di Kampung Cipaheut, RT/RW 003/ 003, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya pada hari Selada (26/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Selanjutnya di Kampung Tajur, RT/RW 015/003, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi pada hari Senin (30/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Lokasi lainnya, di Kampung Leuweungkolot, RT/RW 003/ 004, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, pada hari Denin pukul 04.00 WIB. Serta di Kampung Harapan jaya, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada hari Selada (24/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Dan di Kampung Tajur RT/RW 015/003 Desa Girijaya, Kecamatan Saketi pada Senin (30/12/2024) sekira pukul 08.00 WIB
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, secara keseluruhan ada lima orang pelaku pencurian. Akan tetapi, satu orang diantaranya berhasil melarikan diri.
“Pelaku ada lima orang, namun satu orang belum bisa kita amankan dan masih DPO atas nama S dan kita kembangkan. Pencurian ini sudah meresahkan di Pandeglang dan Lebak, di Pandeglang ada lima LP dan di Lebak satu LP,” katanya, Jumat (3/1/2025).
Oki menerangkan, sebelum melakukan aksi pencurian, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengintaian agar aksi mereka tidak diketahui. Selain itu, mereka juga mengatur beberapa siasat agar tidak dicurigai masyarakat.
“Para pelaku biasa melakukan tindakan pencurian dengan cara membagi tugas, ada yang melakukan survey terhadap target korban pencurian, mereka mempelajari bagaimana ternak itu disimpan, pengamanannya, bagaimana kondisi dilokasi ternak,” tambahnya.
“Ketika dinyatakan aman, mereka kemudian menentukan waktu untuk melakukan pencutian dan merusak kandang, kemudian memasukan menggunakan bak terbuka dan dikawal dengan dua motor sebagai mengelabui,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alfian Yusuf mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Selain itu, kami juga menerapkan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post