SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah memberikan mata pelajaran agama, disambut positif Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Pihaknya pun siap mengimplementasikan keputusam tersebut.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” kata Menteri Mu’ti, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan MK dapat memperkuat sistem pendidikan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003 yang menyatakan setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
“Sekarang ini memang masih terdapat kekurangan guru agama di sekolah. Di sebagian sekolah, pendidikan agama diajar oleh guru bidang studi lain (non-guru agama) atau bekerjasama dengan komunitas agama setempat,” aku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.
Selain itu, pendidikan agama juga diselenggarakan secara berkeadilan. Tentunya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” sebut dia.
Sebelumnya, salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (rm)
Diskusi tentang ini post