SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah mendapat respons positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Putusan MK ini memperkuat UU Nomor 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya, yang diajarkan oleh pendidik seagama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. “Ini sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (5/1/2024).
Hakim MK Arief Hidayat turut mendukung keputusan tersebut. Ia menegaskan, pengajaran agama di sekolah bukanlah hal baru, melainkan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. “Pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Ini tak bisa dilepaskan dari nilai keagamaan,” jelasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post