SATELITNEWS.COM, LEBAK—Keberadaan galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditutup. Galian ini sebelumnya sempat menuai polemik karena diprotes warga hingga berujung pemanggilan terhadap 7 warga Lebak oleh Polda Banten. Penutupan itu dilakukan lantaran usaha tersebut diketahui tidak mengantongi izin alias ilegal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan tindakan tegas terhadap galian tanah yang berada di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari itu pada Senin (6/1/2025). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten Jimmy Sabar Sitanggang, menyatakan penutupan aktivitas galian tersebut karena merupakan kegiatan ilegal. “Kita sudah koordinasi dengan kecamatan, akhirnya kita tetap tutup disaksikan warga setempat,” terangnya saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan, penutupan galian tanah dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Selain itu, penutupan galian tanah menindaklanjuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Rangkasbitung tidak diperbolehkan adanya tambang galian tanah.
“Yang pertama karena di tata ruang juga, di Kecamatan Rangkasbitung itu tidak diperbolehkan keberadaan pertambangan. Terus yang kedua, karena tidak ada dalam tatar ruang. Jadi aktivitas galian ini ilegal dan tidak mempunya izin,” jelas Jimmy.
Penutupan terhadap tambang disambut baik warga Desa Mekarsari. Sebab, aktivitas tambang selain telah merugikan masyarakat juga diduga tidak memiliki izin. Atep salah satunya, ia mengaku merasa lega dengan penutupan aktivitas galian tanah tersebut setelah sekian lama. “Akhirnya ditutup juga, kami apresiasi Pemprov Banten karenan keberadaan galian ini sangat meresahkan mengakibatkan jalan rusak dan merugikan warga,” pungkasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post