SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, selama tahun 2024 telah menerbitkan sebanyak 648 Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Warga Negara Asing (WNA). WNA tersebut, ada yang dari Cina dan Korea.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, bagi WNA yang sudah menetap di Kabupaten Serang, kemudian memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), memiliki dokumen perjalanan lengkap dan usia diatas 17 tahun wajib memiliki KTP.
Namun demikian, KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang tersebut berbeda dengan yang dimiliki Warga Negara Indonesia, yaitu berwarna oranye. Sedangkan untuk KTP WNI berwarna biru.
“Untuk tahun 2024, KTP orang asing yang sudah diterbitkan ada sebanyak 648. Sedangkan untuk tahun ini yang sudah melakukan pengurusan baru ada 1 orang,” kata Warnerry, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Warnerry menuturkan, WNA yang sudah memiliki KTP tersebut ada yang berasal dari Cina dan Korea. Rata rata mereka bekerja di kawasan industri yang ada di Kabupaten Serang seperti Serang Timur.
“Tapi ada juga WNA yang bekerja di Kota Cilegon, tapi mereka tinggal di Kabupaten Serang. Untuk KTP WNA ini terbatas waktunya yah, hanya berlaku selama lima tahun. Kalau kita kan seumur hidup,” ujarnya.
Agar para WNA yang tinggal di Kabupaten Serang memiliki KTP, Warnerry mengaku, terus berupaya melakukan jemput bola dengan mendatangi perusahaan untuk melakukan pendataan. Disamping secara konsisten, pihak perusahaan melakukan pelaporan.
“Kita rutin ke lapangan jemput boleh sekaligus melakukan sosialisasi, kemarin kemarin kita mungkin sempat terpotong karena Pilkada yah, tapi insya Allah tahun ini kita akan kembali pendataan penduduk non permanen sekaligus WNA,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post