SATELITNEWS.COM, TANGERANG -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyiapkan empat langkah strategis untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, atas Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemeritah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air,
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo mengatakan, hasil Pemeriksaan Kinerja BPK atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara lain Pemerintah Kabupaten Tangerang belum melakukan upaya penanggulangan pencemaran air melalui pengurangan dan penanganan sampah secara memadai.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang belum melakukan pengawasan secara memadai terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Merespon hal tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta sampah, pertama, pihaknya telah melakukan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Lanjut Fahrul Rozi, untuk rencana aksi, pihaknya menunggu PP RPPLH dan Perda RPPLH. Kemudian pada tahun 2025 akan melakukan verifikasi dokumen RPPLH sebelum ditetapkan menjadi Perda RPPLH.
Setelah dokumen RPPLH diverifikasi, kemudian berkoordinasi kembali dengan bagian hukum untuk mendiskusikan, kemungkinan penetapan Perda RPPLH Kabupaten Tangerang.
“Posisi saat ini, draft RPPLH sudah disusun. Bahkan, sampai dengan naskah akademis dan Raperda. Sesuai dengan UU 32 tahun 2009,” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Senin (6/1).
Lanjut Fahrul Rozi, langkah kedua dilakukan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan. Menurutnya, penyusunan instrumen ekonomi lingkungan bukan hanya kewenangan DLHK, melainkan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya BPS, Bapenda, Disperindag, Dishub, Disdik dan lainnya.
“Instrumen ekonomi lingkungan dapat berupa pemberian penghargaan, seperti industri paling taat pengelolaan limbah, taat pelaporan, industri dengan konservasi air terbaik, keringanan pajak atau retribusi,” tukasnya.
Lalu untuk langkah ketiga, kata Ozi sapaan akrabnya, dilakukan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengendalian dan pencemaran air sungai.
Kata Fahrul Rozi, pihaknya akan menambahkan lokasi pemantauan kualitas air di intake PDAM Cisauk, PDAM IKK Kresek, PDAM Solear, PDAM Bojong Renged.
“Kita juga akan berkordinasi dengan DLHK Provinsi dan KLHK. Serta melaksanakan kajian inventarisasi sumber pencemar,” katanya.
Langkah terkahir, yaitu yang keempat. Dalam pengelolaan sampah, DLHK Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti instruksi Bupati Tangerang. Yaitu, DLHK melakukan penyelarasan indikator, target, dan program RPJMD/RPD, Renstra Dinas LHK dan Jakstrada.
“Kami juga akan membuat tim koordinasi lintas sektoral, melibatkan Pol PP dan kecamatan. Terkait penertiban sampah liar di daratan dan bantaran sungai di seluruh Kabupaten Tangerang, ” katanya. (afian/aditya)
Diskusi tentang ini post