SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, memastikan telah menindaklanjuti catatan dari BPK RI Perwakilan Banten, terkait dengan kelebihan pembayaran kegiatan pekerjaan akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan mutu. Tindak lanjut dari catatan yaitu, dengan meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dengan total sekitar Rp1,2 Miliar.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, setiap tahun memang BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja. Apalagi DPUPR Kabupaten Serang, merupakan salah satu OPD yang belanja modalnya banyak.
Namun saat pemeriksaan, diakui Yadi, ada beberapa hasil pekerjaan yang memang diperiksa secara berbarengan dengan BPK RI Perwakilan Banten, dan ada beberapa pekerjaan yang memang sudah selesai diperiksa oleh dinas atau lebih dulu selesai pekerjaannya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ada beberapa pekerjaan yang memang tidak sesuai mutu.
“Kita kan ujinya di UI (Universitas Indonesia), dan BPK mungkin ditempat lain, dua duanya kita samakan, cuma ada perbedaan mutu,” kata Yadi, Rabu (8/1/2025).
Oleh karena itu, kata Yadi, dengan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai mutu, maka bagi perusahaan yang belum menerima pembayaran atas pekerjaannya maka proses pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil koreksi atau dipotong.
Sedangkan, untuk yang sudah lebih dulu dibayar, pihak perusahaan wajib melakukan pengembalian.
“Jadi kalau yang sudah dibayarkan harus mengembalikan karena ada pekerjaan yang sudah selesai duluan, kalau yang belum dibayar berarti dibayar sesuai dengan hasil uji. Total pengembaliannya itu di catetan terakhir kurang lebih Rp1,2 miliar. Perusahaannya banyak, Itu banyaknya di pembangunan jalan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2024, kepada empat Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten pada 31/12/2024.
Empat wilayah tersebut antara lain, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo mengatakan, pihaknya menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
Adapun Empat LHP atas Kepatuhan dan Kinerja yang diserahkan antara lain, Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Serang dan Instansi Terkait Lainnya di Serang.
Kata Dede, BPK mengungkap permasalahan ketidakpatuhan pada Aspek Persiapan Pengadaan dan Aspek Pelaksanaan Pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2024 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Serang, antara lain Perencanaan dan Pelaksanaan Tujuh Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan pemborosan pembayaran pelaksanaan pekerjaan, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan lima pekerjaan.
Pelaksanaan 18 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Dikbud tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran; dan Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR, tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran. (sidik)
Diskusi tentang ini post