SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Berkas tersangka kasus penyelundupan Owa Siamang yang merupakan satwa dilindungi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/1). Tersangka berinisial NIK (21), yang merupakan warga Kecamatan Kelapa Dua ini, dijerat UU Nomor 32 tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima berkas beserta tersangka penyelundupan hewan atau satwa dilindungi jenis Owa Siamang, yang ditangkap pihak Bareskrim Mabes Polri. Menurut Doni, tersangka berinsial NIK (21), ditangkap pihak Bareskrim Polri saat sedang packaging hewan dilindungi itu, untuk dikirim ke si pembeli.
“Tersangka ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Pada saat itu, tersangka sedang packaging hewan untuk mengirim Owa Siamang via ojek online,” kata Doni Saputra kepada Satelit News, Rabu (8/1).
Adapun barang bukti yang disita yakni dua ekor Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269. Untuk Barang bukti kardus packing dan handphone disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sementara untuk barang bukti berupa dua ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.
“Barang bukti telah disita. Untuk benda mati ditaruh di gudang. Sementara, untuk satwanya dititipkan di JSI Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Doni menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan NIK (21) dianggap telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia juga mengatakan, bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe. Tersangka juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” jelasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post