SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang “mengundang” eks Ketua Panwaslu (sebelum menjadi Bawaslu) Kota Tangerang Syafril Elain. Undangan dilayangkan dalam rangka meminta klarifikasi dari Syafril atas penggunaan keuangan pelaksanaan pemilu 15 tahun silam.
Dalam surat undangan bernomor: 002/KP.8/BT-07/1/2025 tertanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Korsek Mardiyati itu dinyatakan bahwa berdasarkan Surat Nomor 88/HP/XIV/12/2009 berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu 2008 dan 2009 pada Panwaslu, maka Syafril diundang untuk memberikan klarfikasi pada Kamis (9/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Menyikapi adanya surat tersebut, Syafril terheran-heran. Pasalnya pemanggilan berkaitan dengan persoalan lampau. “Ada apa, kok urusan 2008-2009 baru dibahas sekarang, sudah 16 tahun lho,” ujar Syafril kepada awak media, Kamis (9/1/2025) saat ditemui di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Yang lebih membingungkan ujar Syafril, dirinya dipanggil justru hal tak terkait ranah sebagai komisioner Panwaslu. Dia mengungkapkan, jika pun ingin melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, semestinya pihak sekretariat lah yang diundang. “Saya bukan kuasa pengguna anggaran , kita hanya pengguna, jadi kita tidak bisa mengeluarkan anggaran. Yang bisa mengeluarkan anggaran adalah pihak sekretariat,”lanjutnya.
Dia juga mempertanyakan kewenangan dari Bawaslu melakukan klarifikasi atas perkara tersebut. Terlebih dalam surat yang dilayangkan berjudul undangan, namun malah berisi permintaan klarifikasi. “Ada wewenang atau tidak (Bawaslu Kota Tangerang)? Sementara setahu saya Bawaslu Kota Tangerang harusnya melaksanakan tahapan sesuai pemilu,” ujarnya.
Dia pun mempertanyakan apakah hal ini ada kaitannya dengan posisinya sebagai Ketua Tim Hukum Faldo-Fadlin. “Itu (Ketua Tim Faldo-Fadlin) bukan bersifat pribadi ya, sementara ini surat sifatnya pribadi, apa maksudnya?” ungkapnya.
Untuk itu dia mengaku akan melibatkan kuasa hukum untuk merespons persoalan ini. Apalagi ujarnya berdasarkan hasil pemeriksaan auditor laporan keuangan itu dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu dibuktikan hingga 16 tahun berlalu tidak ada masalah.
Persoalan ini juga memantik reaksi dari anggota DPR RI dari Komisi VIII Wahidin Halim. Pria yang akrab disapa WH melihat kasus tersebut sebagai upaya untuk mencari-cari kesalahan Syafril dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Panwaslu. “Menurut saya ada semacam perlakuan yang tendensius untuk memperkarakan sesuatu yang sebetulnya tidak sesuai dengan keadilan hukum dan tidak berdasar sama sekali,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari Fraksi NasDem itu dirinya pun merespon panggilan itu dan ingin menyatakan akan melakukan perlawanan dalam hal keadilan. “Bukan dalam kerangka kita untuk melawan aparat hukum ya, tapi sama-sama kita menegakkan keadilan,” ucap mantan Gubernur Banten ini.
Salah seorang kuasa hukum Syafril Elain yakni Abdul Syukur Yakub menyampaikan dirinya cukup terkejut. Sama halnya sepertI WH, Abdul Syukur Yakub menganggap surat undangan ini lebih bersifat tendensius.
“Ya kami juga ingin mempertanyakan legal standing dari pemberi undangan,” ujarnya. Namun demikian, pihaknya akan patuh terhadap undangan tersebut sebagai warga negara. “Kami akan hadir dan mendampingi Pak Syafril untuk memberikan klarifikasi, tapi sekaligus akan kami pertanyakan apakah ada kewenangan hukumnya ada atau tidak, kalau tidak ada kewenangan yuridisnya ya kami tidak akan hadir, untuk apa pula,” ungkapnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapat konfirmasi dari pihak Bawaslu Kota Tangerang. (made)
Diskusi tentang ini post