SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang pengatur lalu lintas atau yang biasa disebut “Pak Ogah” berinisial AS ditangkap polisi. Dia terancam hukuman lima tahun penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap pengendara sopir truk berinisial SA beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jombang Raya RT 02 RW 01, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, (16/12/2024) lalu. Muhibbur menjelaskan, insiden itu bermula saat SA tengah melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 22.00 WIB. SA memberikan uang Rp2 ribu kepada AS yang saat itu sedang mengatur arus lalu lintas .
“Saat melintas di pertigaan korban bertemu dengan pelaku AS yang sedang mengatur lalu lintas (pak ogah-red) di pertigaan tersebut, saat korban hendak memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada pelaku.
“Ya sudah abang jadi sopir aja, saya yang mintain duit”,” ujarnya, Kamis (9/1).
Mendengar perkataan itu, lanjut Muhibbur, pelaku langsung mengejar korban dan memaksa masuk ke dalam kendaraan truk SA.
“Setelah itu pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengepal dan mengenai wajah korban hingga bibir korban mengalami luka, atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Pondok Aren,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. “Pasal 351 KUHP, perkara Penganiayaan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, bila mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya 5 tahun,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post