SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI meninjau langsung lokasi pemagaran laut tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1). KKP menyegel pagar laut yang diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Pantauan di lokasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono terjun ke lokasi melihat kondisi pagar bambu yang dipasang ilegal. Di mana, sebelumnya dia dan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024 lalu.
“Kita sudah cek, investigasi juga, dimana konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono , Kamis (9/1).
Lanjut Nugroho, sebagai tindak lanjut, pihaknya pun memberikan tanda untuk menghentikan aksi pemagaran ilegal tersebut, yang juga diresahkan para nelayan. Selain melakukan penghentian aktivitas pemagaran, pihaknya pun akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa dalang dibalik pemagaran.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkapnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk tim audit untuk melakukan investigasi atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang bagian utara. Tim audit itu diketuai oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti bersama jajaran terkait lainnya.
Tim ini selain berkoordinasi dengan kementrian terkait, juga akan melakukan peninjauan ke lapangan serta mengecek seluruh proses administrasinya apakah sudah dilakukan secara benar atau belum.
“Baru dibentuk dua hari lalu. Nanti minggu depan mungkin baru akan melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Pj Gubernur Banten A Damenta, Kamis (9/1).
Damenta berharap tim ini bisa bekerja maksimal dan bisa melaporkan hasilnya paling cepat satu bulan kedepan. Kinerja ini, menurutnya, harus bisa cepat karena pemagaran itu jelas mengganggu aktivitas nelayan setempat.
“Kita tunggu hasilnya. Nanti kita juga serahkan hasilnya kepada Gubernur Banten terpilih untuk bisa dilakukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi IV DPR mendesak pemerintah untuk mengungkap dalang pemasang pagar misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menyatakan arus ada kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan wilayah setempat, dan Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengusut hal ini. Ketegasan aparat penegak hukum pun dinantikan, agar tidak ada pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku.
“Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” kata Daniel , Kamis (9/1).
Terlebih, kata dia, KKP telah menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pihak-pihak siapa pun itu yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan pagar misterius di wilayah perairan Tangerang. Kondisi ini sudah berlangsung selama lima bulan terakhir tanpa ada solusi nyata, meski KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan inspeksi sejak 2024. Hingga kini, pagar misterius itu tetap berdiri kokoh di Laut Tangerang. (alfian/lutfi)
Diskusi tentang ini post