SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status tersangka yang ditetapkan KPK. Ia mengajukan gugatan ke ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan Hasto, Jumat (10/01/2025), tepat saat PDIP menggelar perayaan HUT ke-52. Dalam praperadilan itu, Hasto menggugat KPK atas status tersangka dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, buronan yang juga bekas Caleg PDIP.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Permohonan tersebut telah diregister dengan perkara Nomor 5/ Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani praperadilan adalah Djuyamto sendiri.
Setelah meregister perkara tersebut, PN Jaksel mengagendakan sidang pertama Selasa, (21/1/2025) pagi. Dalam sidang perdana itu, Hasto atau kuasa hukumnya selaku pemohon dan KPK sebagai termohon, akan sama-sama dihadirkan. Dalam pemanggilan itu, hakim akan mendengarkan dalil yang diajukan Pemohon. “Yaitu menggugat keabsahan penetapan status Tsk (tersangka) Hasto,” ungkap Djuyamto.
Apa tanggapan KPK? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto. Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, lanjut Tessa, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. KPK yakin, penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengantongi kecukupan alat bukti. “KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujar Tessa, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu meyakini gugatan Hasto bakal ditolak hakim. Kenapa? Menurutnya, status Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.
Selain itu, lanjut dia, salah satu dalil gugatan Hasto diketahui bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka. Dalam gugatannya itu, Hasto merasa tidak pernah sekalipun diperiksa selama proses penyidikan. “Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep, di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Kendati demikian, KPK tetap melakukan persiapan untuk menghadapi Hasto dalam praperadilan. Asep menyebut, Tim biro hukum yang akan mengurusi persidangan itu. “Nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” pungkasnya.
Sementara, tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing menyampaikan pihaknya butuh waktu cukup lama untuk menyusun materi gugatan. Ia pun menepis anggapan bahwa gugatan tersebut memanfaatkan momentum HUT PDIP. “Waktunya baru tepat sekarang,” ujarnya.
Sedangkan soal materi gugatan, Johannes enggan menjelaskan. Dia meminta publik sabar menunggu sampai sidang perdana digelar pekan depan. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang dipanggil KPK. Tujuannya tidak lain agar memberikan keterangan yang memberatkan dan mengaitkan Hasto. (rm)
Diskusi tentang ini post