SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Warga Perumahan Reni Jaya, RT 02 RW 06, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayahnya yang belum ditutup.
Karena sudah lelah dengan kondisi itu, akhirnya para warga mengadu kepada DPRD Tangsel pada, Rabu (18/12/2024) lalu.
Pertemuan yang berlangsung di ruang koordinasi itu membahas persoalan tempat sampah ilegal yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Rachmat Hidayat, Sekretaris DLH Tangsel, Indri Sari Yuniandri, dan puluhan warga Perumahan Reni Jaya.
Hasil pembahasan dalam pertemuan itu, DPRD mendesak agar pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan itu. DPRD meminta DLH untuk melakukan penindakan secara mandiri terhadap keberadaan TPS ilegal.
Rupanya, rapat yang berlangsung pada tahun lalu itu hanya angin segar bagi pihak warga. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada penindakan yang dilakukan. Hal tersebut diungkapkan Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri.
“DPRD minta DLH ditutup, belum ada tindakannya sampai sekarang. Sampai sekarang sudah mau satu bulan, bilangnya di Desember mau ditutup tapi sekarang sudah ganti tahun belum ada,” ujarnya saat dijumpai di lokasi, Minggu (12/1/2025).
Hasan menjelaskan, tidak adanya tindakan yang dilakukan lantaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel mengaku kebingungan untuk membuat sampah residu yang telah menumpuk bertahun-tahun.
“Dinas bilang nyerah, saya pikir ini gimana. Nyerah itu dia mau buang kemana kalau diangkut. Dia tidak berani menegur, tidak berani menutup,” ucapnya.
Hasan menuturkan, dulunya lokasi itu merupakan empang yang menjadi wilayah resapan air. Namun, sudah puluhan tahun telah ada perubahan fungsi. Ia yang mengaku sudah tinggal sejak tahun 2005, menjelaskan bahwa lokasi itu sudah jadi tempat pembuangan sampah skala besar.
Buangan sampah yang berlokasi di RT 04 RW 05 itu cukup beragam mulai dari limbah organik rumah tangga hingga yang bernilai ekonomis. Kata dia, sampah itu datang dari kawasan BSD, dan Bintaro.
“Dia cara mengurangi sampah organik yang tidak membawa nilai manfaat dibakar, artinya pencemaran juga,” jelasnya.
Lantaran tidak ada hasil yang memuaskan atas aduannya, akhirnya warga bersepakat untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan kuasa hukum warga, Merna.
“Laporan ke kementerian belum ada respon. Rencana, kita mau ke Kantor Kementerian, tapi masih nunggu Pak RT kapan ada waktunya,” sebutnya.
Merna menegaskan, pihaknya berharap agar permasalahan ini bisa menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian. Apalagi, adanya kesan pembiaran dari Pemkot Tangsel membuat warga tidak ada lagi harapan.
“Kita sudah lelah dengan perjuangan ke jajaran Pemda Tangsel yang tidak ada keseriusan dalam penanganan masalah sampah dan telah berdampak pada warga di lingkungan RT kita. Harapan kita pak Menteri bisa turun langsung dan menindak kepala DLH yang tidak serius dalam menanggapi pengaduan masyarakat dan terkesan membiarkan,” jelas Merna.
Pantauan di lokasi, nampak sampah residu menumpuk di lahan kosong. Hanya terdapat dua gubuk semi permanen menjadi tempat pemilahan sampah bernilai ekonomis. Untuk sisi belakang dari pintu masuk, tidak ada tembok pembatas sampah nyaris bersentuhan dengan rumah warga.
Aroma bau tidak sedap pun tercium jelas. Hal ini dirasakan oleh warga setiap harinya.
Sebelumnya, Sekretaris DLH Tangsel, Indri Sari Yuniandri menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan ini. Namun, kata dia, persoalan sampah menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kalau dari DLH Kota Tangsel kan sudah menindaklanjuti, sebetulnya kewenangan persampahan ini kan kewenangan dari kementerian, kami hanya membantu melakukan pengawasan dan melaporkan,” ucapnya.
Indri mengatakan, persoalan yang dialami oleh warga Perumahan Reni Jaya sudah dalam pembahasan dengan KLH sejak Oktober lalu. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tahapan aturan yang harus dilakukan.
“Untuk berkoordinasi dengan KLH kan itu ada tahapan yang harus kita lakukan dulu, kita sudah melakukan tahapan itu di 23 Oktober dengan kecamatan, kelurahan, untuk mengumpulkan bukti dulu,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post