SATELITNEWS.COM, LEBAK—Bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tak lolos akan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun demikian, untuk teknisnya Pemerintah Kabupaten Lebak masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin menuturkan, perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu secara sepintas sama, karena tujuannya sama-sama untuk menaati aturan yang sudah berlaku. Tapi secara rinci ada beberapa yang membedakannya.
“PPPK penuh waktu itu tunjangan dan lain-lainnya mengikuti aduan regulasi pusat jadi ada Perpresnya, gajinya nasional sama kemudian dapat tunjangan anak, istri,” kata Iqbaludin, Minggu (12/1/2025). “Nah, kalau untuk yang paruh waktu itu posisinya adalah mengamankan dari tenaga honorer. Regulasinya belum ada, tetapi sepintas mereka juga akan mendapatkan NIP itu untuk mengamankan mereka agar tidak diberhentikan, jadi sepintas seperti itu perbedaannya,” sambungnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pemberlakuan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada pada pemerintah daerah masing-masing. “Pemberlakuan PPPK paruh waktu yang pertama untuk antisipasi tidak boleh ada PHK massal, kedua juga tidak boleh ada pembengkakan anggaran sehingga dapat saya simpulkan paruh waktu itu adalah ganti baju tenaga honorer yang mendapatkan NIP dari pusat, tetapi anggarannya disesuaikan dengan kondisi anggaran,”katanya.
Sebelumnya diketahui Pemkab Lebak membuka 550 formasi PPPK yang terdiri dari tenaga kesehatan 110, tenaga teknis 309 dan tenaga 131. Sementara catatan BKPSDM Kabupaten Lebak tahap I sebanyak 2.389 pelamar. Artinya masih ribuan honorer yang belum lolos.
Terkait dengan masih adanya, ribuan honorer di lingkungan Pemkab Lebak, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan menyatakan bahwa Pemkab Lebak sedang menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan PPPK paruh waktu.
“Nah sekarang lagi berjalan tahap II. Nah, tahap II itu diperuntukkan untuk tenaga non-ASN yang belum melamar PNS dan belum melamar (PPPK) di tahap 1 tetapi sudah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sekurang-kurangnya 2 tahun, itu bisa melamar di tahap kedua,” tuturnya. “Terkait dengan nasib mereka yang tidak lulus di seleksi tahap 1, selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” sambungnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post