SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Seusai pemeriksaan, Hasto masih melenggang bebas. Dia belum ditahan penyidik. Hasto diperiksa selama sekitar 3,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.25 WIB.
Karena ramai, Hasto tidak memberikan pernyataan apa pun. Dia hanya tersenyum kepada wartawan, sambil berjalan dikawal beberapa personel petugas keamanan KPK serta para penasihat hukumnya menuju ke luar Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, penyidik belum menahan Hasto karena Masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan keterangannya.
Beberapa di antaranya eks terpidana kasus ini, Saeful Bahri dan Anggota DPR Maria Lestari, serta beberapa saksi lainnya.
“Jadi penyidik menilai penahanan belum perlu dilakukan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tutur Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1).
Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini pun memastikan, para saksi itu akan dipanggil kembali dalam waktu dekat. Hasto, juga kemungkinan akan dipanggil lagi.
“Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau, fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan pasal 21-nya,” tandas Tessa.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga politisi PDIP, Yasonna H Laoly. (rmg)
Diskusi tentang ini post