SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menangkap belasan buronan internasional. Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Melonjak sebesar 228% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
“Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam keterangan resmi, Senin (13/1).
Buron terakhir yang ditangkap adalah YZ, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga merupakan bagian dari sindikat judi online negara tersebut.
Selain menangkap sejumlah buronan Interpol, Imigrasi mencatat sejumlah peningkatan terhadap jumlah WNA yang dijadikan tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelas Agus Andrianto.
Pada tahun 2024, sebanyak 130 WNA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian. Angka ini meningkat hingga 228 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023. Tahun itu, sebanyak 53 tersangka ditahan oleh Imigrasi.
Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Total penindakan TAK di tahun 2024 meningkat 150 persen dibandingkan dengan tahun 2023, yang jumlah penindakan menyentuh angka 2.734 orang.
Sementara itu, jumlah orang yang ditangkal masuk ke Indonesia juga meningkat di tahun 2024. “Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024,” lanjut Agus. Angka tersebut naik 58 persen jika dibandingkan dengan penangkalan di tahun 2023, yang kasusnya mencapai angka 6.673 orang.
Sepanjang 2024, TAK bisa dilakukan selama WNA yang berada di Indonesia terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjut dia.
Dalam praktiknya, TAK dapat diberikan dalam bentuk pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan untuk berada di tempat tertentu di dalam wilayah Indonesia.
“Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia,” lanjut dia.
Deportasi ini juga bisa dilakukan pada WNA yang melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post