SATELITNEWS. COM, TANGERANG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang tahun 2024 berhasil mengurangi piutang hingga Rp 80 miliar yang merupakan “warisan” pemerintah pusat. Piutang tersebut sebagian besar berasal dari wajib Pajak Bumi & Bangunan -Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, jumlah piutang dari waktu ke waktu terus mengalami penurunan. “Kita juga kan terus berkirim surat kepada wajib pajak mengenai piutang. Selain itu, kita juga sampaikan surat pemberitahuan sama surat penagihan,” ungkap Kiki saat ditemui di Puspemkot Tangerang, Senin (13/1/2025).
Penurunan angka piutang yang cukup signifikan tersebut diperoleh lewat berbagai program yang diminati masyarakat. Maka belajar dari pengalaman itu, pihaknya kemudian akan kembali menggelar program penghapusan denda serta pemberian diskon atau pengurangan pokok bagi wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan di bawah tahun 2015. Besarannya berkisar 32 persen.
Diskon ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-32 Kota Tangerang pada Februari mendatang. “Besaran menyesuaikan HUT Kota Tangerang ke-32 dan direncanakan akan diadakan hingga Maret,” ujar mantan Camat Cipondoh ini.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 Bapenda menargetkan perolehan pendapatan dari PBB-P2 sebesar Rp 610 miliar, sementara BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan) adalah Rp 650 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 570 miliar untuk PBB-P2 dan Rp 632 untuk BPHTB.
“Untuk programnya tentu sebagaimana yang sudah kami lakukan di tahun-tahun sebelumnya. Beberapa kegiatan yang kami rasa cukup efektif untuk meningkatan partisipasi wajib pajak seperti Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran, kita juga membuka loket di 104 kelurahan plus kecamatan dan melakukan sosialisasi. (Program) ini di tahun 2025 tetap kita laksanakan,” ungkapnya.
Sambut Baik Opsen Pajak
Selain mengelola PBB-P2 dan BPHTB, sesuai dengan Undang-Undang 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) daerah melalui Bapenda Kota Tangerang juga mendapat mandat untuk mengelola opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemkot Tangerang sendiri menyambut baik adanya kebijakan opsen ini. Mengingat hal ini akan menambah sumber keuangan atau pendapatan daerah. Pemkot Tangerang bahkan menargetkan pemasukan daerah dari opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp 674 miliar, yang terdiri atas target opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp284 miliar.
Kiki tak menampik, hal ini menguntungkan buat Pemkot Tangerang. Namun begitu, dirinya tak mengetahui apakah dengan adanya pembagian opsen pajak ini Pemkot Tangerang masih akan memperoleh bantuan keuangan dari Pemprov Banten. “Itu saya nggak berani bilang, mungkin bisa tanya BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” ungkapnya. (made)
Diskusi tentang ini post