SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak gusar atas lambannya perbaikan aktivitas galian kabel milik PLN. Diketahui, lokasi galian berada di sejumlah ruas jalan di Kota Rangkasbitung.
Rasa geram diungkapkan oleh pihak PUPR lantaran kondisinya dirasa mengganggu kenyaman pengendara. Untuk memastikan kapan diperbaiki Dinas PUPR segera memanggil manajemen perusahan milik BUMN tersebut.
“Itu yang menggangu di Kampung Baru, sudah jalannya sempit belum diperbaiki. Maka rencananya besok kita panggil jika seumpamanya masih mangkrak, maka kita akan buat surat ke PLN agar melakukan teguran (ke pihak ketiga) dan merekomendasikan untuk tidak lagi digunakan penyediaan itu karena tidak bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik,” tutur Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatupika, Senin (13/1/2025).
Irvan mengungkapkan, permohon dalam surat yang diterima Dinas PUPR Lebak itu mulai dari di Jalan Siliwangi, Ir Juanda hingga masuk ke Aweh (Jalan Maulana Yusuf). Pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan namun perbaikan terkesan dibiarkan. Dinas PUPR selaku penanggung jawab atas jalan tersebut kesal lantaran lambatnya perbaikan hingga nyaris melewati batas waktu sesuai perjanjian.
“Posisi sekarang, kita memang belum secara tersurat melakukan teguran hanya kita menggunakan telepon saja. Besok mereka mau ke kantor biar kita diskusikan bagaimana pelaksanaannya, jika sampai besok tidak ada kepastian dilaksanakan maka kita tentunya akan bersurat ke bank, agar jaminan (asuransi) itu bisa segera dicairkan agar kita bisa lakukan perbaikan oleh kita,” kata Irvan.
Menurut Irvan, dalam jaminan yang disepakati tentunya masih berlaku sampai beberapa hari ke depan tepatnya tanggak 21 Januari 2025. Namun, hingga saat ini upaya perbaikan oleh pihak penyedia belum ada upaya. “Mereka meminta jaminnya asuransi banknya itu di empat bulan, jatuh temponya tanggal 21 Januari 2025, maka ini harus segera diputuskan seumpama tidak dilaksanakan hari Rabu kita bersurat dan hari Rabu itu juga kita buat surat permohonan ke bank untuk bisa dicairkan,” tuturnya.
“Ada dua izin yang kita keluarkan pada saat itu, secara izin prinsip diperbolehkan tapi mereka harus melampirkan gambar rencana seperti galian dan sebagainya di izin prinsip itu juga disebutkan juga jaminan pelaksanaan, kita minta jamian pelaksanaan kepada mereka jaminannya berapa lubang yang akan mereka gali, kita hitung estimasi ada berapa jika seumpama pekerjaan itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Baru ketika ada jaminan dispensasi itu tertuang dalam aturan Menteri,” sambung Irvan menjelaskan sebelum dilakukan aktivitas galian tanah tersebut.
“Galian kabel PLN itu non retribusi ya, jadi anggaran itu (jaminan) kita akan gunakan untuk perbaikan jalan tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Hamdi Tim Leader Teknik PLN ULP Rangkasbitung mengaku telah berkoordinasi dengan pihak penyedia atas kejadian tersebut. Katanya, penyedia akan segera melakukan perbaikan. “Kita sudah konfirmasi ke penyedia, bahwa mereka akan segera melakukan perbaikan sesuai kondisi awal dan sampai saat ini kita juga terus berkoordinasi dengan PUPR,” katanya.
“Perbaikan itu harus seperti apa kata penyedia, kondisi urugan itu harus pada agar bisa diaspal. Kapan dilakukannya kita masih koordinasi dengan penyedia namun yang pasti segera dilakukan perbaikan,” tandanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post