SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak 13 orang warga tertangkap tangan membuang sampah di tengah Jalan Raden Fatah Ciledug, Kota Tangerang, Senin (14/1/2025) malam. Mereka yang tepergok akhirnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.
Camat Ciledug, Ayi Nuradin mengatakan, pelaksanaan operasi dalam rangka penegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 / 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun sasaran operasi yakni sepanjang jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Selatan hingga jembatan Kelurahan Parung Serab. Dari operasi tersebut, didapati 13 warga yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah di tengah jalan dan dilakukan pada malam hari.
“Kita operasi pada malam hari, karena banyak warga yang membuang sampah, dan hasilnya kita amankan 13 warga sekitar Ciledug,”ungkapnya.
Kata Ayi, 13 warga tersebut kemudian diamankan dan diberikan sanksi teguran secara lisan dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Sanksi teguran dan tertulis, jika masih membandel akan kita tahan sementara KTP dan wajib ikuti sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) sebagai efek jera,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, petugas Tramtib Kecamatan Ciledug akan rutin melakukan patroli terutama pada malam hari di sepanjang jalan Raden Fatah.
“Patroli pengawasan akan kita tingkatkan, agar tidak ada lagi warga yang buang sampah di tengah jalan,” ujar Agung Wibowo, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug.
Ia menambahkan, operasi ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di tengah jalan, yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan terlebih material sampah yang dibuang cukup besar. (hafiz)
Diskusi tentang ini post