SATELITNEWS.COM, LEBAK–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Mirisnya, berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku berstatus sebagi guru honorer dan korbannya masih duduk di bangku SD di salah satu sekolah di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki mengungkapkan, terduga pelaku bernisial WS (25) kini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Betul, pelaku (WS) berstatus guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sobang. Begitupun korban yang masih di bawah umur juga bersekolah di sekolah yang sama,” Herfio Zaki membenarkan status terduga pelaku saat disinggung wartawan soal guru honorer, Selasa (14/1/2025) di Polres Lebak.
“(Betul) Terduga pelaku juga selain aktivitasnya seorang guru honorer juga masih bertsatus sebagai salah satu satu mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lebak,” sambung Herfio menjawab pertanyaan wartawan soal status kesehariannya.
Pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Lebak, sejak Senin (13/1/2025) malam. Dalam pengakuannya, kata Herfio terduga pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 dengan jumlah korban sebanyak 9 orang, baik yang dilakukan pelaku di kediamannya, di sekolah, maupun ditempat olahraga.
“Hasil pemeriksaan sementara ya, itu sudah 9 orang anak yang diduga menjadi korban pelaku. Kejadiannya di rumah terduga pelaku juga ada, di sekolah, di gedung olahraga, itu sudah terjadi sejak tahun 2023-2024,” jelas Herfio.
“Modusnya yang bersangkutan mengajak korban berolahraga, terduga pelaku menggesekan dan meraba payudara korban,” tuturnya.
Awal mula terkuak dugaan pencabulan itu, informasi yang kita terima ada salah anak menangis ng dicurigai oleh orang tua korban Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek.
“Barang bukti yang diamankan handphone, baju pelaku, baju korban. Dan terduga pelaku terancam pasal 76 e junto pasal 82 UU RI Nomor 17 / 2019 Perubahan dari UU RI Nomor 23 / 2002 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena terduga pelaku ini merupakan seorang pengajar bisa saja ditambah hukumannya sepertiga,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post