SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), mempertanyakan perubahan Tata Ruang Wilayah di Pontang, Tirtayasa dan Tanara (Pontirta) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Karena sekarang, ada dua perusahaan yang masuk ke wilayah Pontirta tersebut, yaitu PT Bahana dan PT Pandu.
Hal itu terungkap, saat Karbala melakukan audiensi di DPUPR Kabupaten Serang, Selasa (14/1/2025).
Kedatangan Karbala tersebut, diterima langsung Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon dan Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Agus Sudrajat.
“Audiensi yang kita pertanyakan di DPUPR, yang pertama ini mempertanyakan soal kejelasan PT Bahana dan PT Pandu yang masuk ke kawasan Pontirta. Kemudian kedua, legal standing zonasi khususnya di tiga kecamatan itu ternyata sudah berubah,” kata Muhajir.
Oleh karena itu, kata Muhajir pihaknya mengkritisi, terutama adanya perubahan zonasi yang sebelumnya hijau, namun kini tiba tiba hadir perusahaan.
“Kita selama ini lagi konsentrasi masalah PIK 2 malah sekarang tiba tiba hadir dua perusahaan itu. Saya memikirkan mungkin dua perusahaan ini ada keterkaitan dengan PIK 2, karena namanya hampir mirip,” tuturnya.
Muhajir menuturkan, selama ini pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan Tata Ruang di wilayah Pontirta. Pihaknya hanya mengetahui Tata Ruang di wilayah Pontirta adalah untuk budidaya ikan dan sejenisnya.
“Jadi harapan kami di Pontirta itu lebih mengarah ke kedaulatan kemaritiman. Kalaupun memang ada industri masih mending minapolitan seperti oleh Kementerian Kelautan kemarin,” tuturnya.
Namun demikian, Muhajir mengaku akan terus mengawal terkait hal tersebut. Jangan sampai adanya perusahaan masuk ke wilayah Pontirta, justru mencemari lingkungan.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon membenarkan, di wilayah Serang Utara atau Pontirta tersebut sudah ada perubahan tata ruang. Karena mengikuti kebijakan nasional atau hirarki komplementer.
Namun demikian, meskipun ada perubahan tata ruang di wilayah Pontirta, tidak menghilangkan zona budidaya perikanan dan kawasan tanaman pangan. Meskipun memang tidak begitu besar.
“Kalau di Kabupaten Serang sih tahun 2020 itu yang mengikuti kebijakan pusat dan provinsi. Tapi kami melihatnya mungkin kegiatan perikanannya sudah tidak optimal sehingga dijadikan pengalihan fungsi,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post