SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno, angkat bicara terkait teguran yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), soal pengelolaan sampah.
Ia mengklaim, pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang, Pengolahan Sampah.
Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, kata Winarno, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah kami kaji serta konsultasi dengan berbagai pihak, kami yakin jika TPA Bangkonol sudah sesuai dengan aturan berlaku, atau tidak melakukan Open Dumping,” kilah Winarno, Selasa (14/1/2025).
Winarno menerangkan, pengolahan sampah di TPA Bangkonol sudah sesuai standar, atau aturan yang berlaku. Oleh karena, hal tersebut sudah melalui beberapa proses pengolahan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL), yang telah disusun, salah satunya dengan melakukan Control Landfill dan Sanitary LandFill.
“Selain melakukan Control Landfill, TPA Bangkonol juga sudah memiliki sistem sanitary land fill atau sudah memiliki Instalasi Pembuangan Limbah dan memiliki kolam lindi untuk melindungi pencemaran lingkungan khususnya melindungi pencemaran air bawah tanah,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan dan pengecekan kualitas udara, tanah, dan air disekitar kawasan TPA. Hal itu harus dilakukan, sebagai upaya mengendalikan pencemaran sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan.
“Kami juga secara rutin melakukan pengecekan terhadap kualitas udara, tanah dan Air yang sesuai dengan amanat undang-undang dan Alhamdulillah semuanya masih dibawah ambang batas,” imbuhnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Bangkonol, Ida Jahidatul Falah mengaku, pihaknya terus melakukan pembenahan serta melakukan upaya pengurangan timbunan sampah.
Salah satunya, dengan adanya kerjasama dengan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM), dalam memproduksi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBPJP).
“Kami terus melakukan upaya pengolahan sampah, yang tadinya tidak bernilai menjadi mempunyai nilai ekonomis, salah satunya dengan adanya kerjasama dengan PD PBM dengan memproduksi BBJP yang hasilnya akan dikirimkan ke PLTU Labuan sebagai pengganti batu bara,” tuturnya.
Dia mengaku, PD PBM juga saat ini, tengah mengembangkan konsep Zero Waste Farming yang dibangun di area TPA Bangkonol. Dalam pengelolaannya, di mana sampah organik yang dibuang ke TPA akan diurai menjadi maggot atau menggunakan larva lalat Black Soldier Fly (BSF).
“Maggot ini akan dimanfaatkan sebagai pakan ternak yang bernutrisi tinggi, menciptakan solusi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, larva dan lalat jenis ini tidak mendatangkan penyakit dan bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak pengganti pakan jadi,” tandasnya. (adib)
Diskusi tentang ini post