SATELITNEWS.COM, LEBAK—Plang segel terhadap galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung oleh Pemprov Banten, dicopot orang tak dikenal. Polres Lebak yang mendapati laporan tersebut saat ini tengah menyelidiki untuk memburu pelaku.
“Iya ada informasi juga ada pencabutan plang, kita akan lidik dulu nih, karena pelakunya siapa, anggota juga sudah turun ke lapangan, koordinasi juga dengan Dinas ESDM Provinsi untuk kolaborasi mencari pelaku,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki melalui Kasatreskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Adicahya, di Mapolres Lebak, Selasa (14/1).
Belum diketahui kapan terjadinya aksi pencopotan terhadap plang segel aktivitas galian tanah tersebut. Selasa (14/1) plang tersebut sudah tidak. Akibat kejadian itu masyarakat Desa Mekarsari mulai resah.
Wadde salah satunya. Dirinya bersama warga lainnya kini merasa resah dengan pencopotan spanduk penyegelan galian ilegal tersebut.
“Kami tidak tahu siapa mencopot, cuma berdasarkan informasi warga di sini, sekitar jam 05.00 WIB ada orang tidak dikenal yang mencopot,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, padahal galian tersebut sedang dalam penyeledikan pihak kepolisian usai galian tanah tersebut dinyatakan dan ditutup paksa Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada 6 Januari 2025.
“Segel hilang ini, membuat warga semakin resah pelaku belum diketahui. Ini merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kata Muntadir yang juga warga Desa Mekarsari, menuturkan galian tanah ilegal tersebut memberikan dampak buruk bagi warga Desa Mekarsari, sehingga mendapat penolakan dari warga.
“Dampak ke masyarakat sebenarnya adalah kerusakan lingkungan. Sehingga kami berharap aparat harus bisa mengusut galian ilegal tersebut yang sudah merugikan masyarakat,” tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post