SATELITNEWS.COM, SERANG—Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cikulur dan Cileles Kabupaten Lebak akhirnya dibatalkan. Keputusan pembatalan itu diambil setelah prosesi audiensi antara masyarakat Lebak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Selasa (14/1).
Perwakilan masyarakat Kecamatan Cikulur yang hadir di audiensi, Muhammad Apud, menegaskan bahwa, pihaknya menolak secara mutlak pembangunan TPST di wilayah tersebut. Penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan seperti diantaranya adalah pelanggaran Perda Tata Ruang dan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ia juga menyebutkan, dengan membangun TPST di lokasi tersebut, Pemprov Banten dinilai menabrak aturan yang ada.
“Kami sudah berjuang sejak awal melalui aksi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Lebak, dan terakhir konsultasi publik dengan DPUPR. Hari ini, kami pastikan pembangunan ini benar-benar dibatalkan tanpa negosiasi lagi,” kata Apud.
“Karena, pembangunan TPST ini menabrak beberapa aturan, seperti pelanggaran Perda Tata Ruang. Lokasi TPST ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten,” sambungnya.
Apud menjelaskan, rencana pembangunan TPST tersebut juga dianggap tidak layak. Karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman, sekolah, dan pondok pesantren.
“Ini menyalahi Amdal. Selain itu, Pemprov Banten juga terkesan abai dengan tidak menindaklanjuti hasil konsultasi publik dan tidak mengeluarkan surat resmi pembatalan sebelumnya. Maka di hari ini kami tidak ingin ada negosiasi lagi,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Nasdem, Rahmat Hidayat menegaskan, bahwa pembatalan itu sudah final.
“Ini keputusan bersama. Kami mendukung aspirasi masyarakat. Tadi kami sudah tanda tangan semua, tinggal menunggu surat resmi pembatalan dari Pj Gubernur yang segera diterbitkan,” kata Rahmat.
Rahmat menerangkan, sebagai wakil rakyat pihaknya tentu berada pada kepentingan rakyat yang menolak adanya pembangunan tersebut. Meskipun, kata dia, dengan adanya pembangunan TPST tersebut memberikan peluang lapangan pekerjaan dan perputaran roda ekonomi.
“Sebetulnya dengan adanya pembangunan itu akan ada banyak penyerapan tenaga kerja dan sebagainya. Cuma lagi-lagi, karena sosialisasi yang kurang, sehingga masyarakat tahunya ini pembuangan sampah, yang open dumping, yang bau dan sebagainya. Akhirnya sudah, tertutup, tertutup telinga masyarakat,” jelasnya.
“Artinya ya sudah tidak bisa tersampaikan lagi. Tapi lagi-lagi ini adalah keputusan bersama, bagaimanapun masyarakat lingkungan sekitar yang lebih berhak, terutama terkait dengan Amdal ya, dalam proses ijin tentang Amdal ini kan masyarakat sekitar itu yang lebih punya wewenang. Kalau masyarakat memang sudah menolak, ya sudah (dibatalkan, red),” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Banten lainnya, Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra. Ia mengungkapkan, sebagai warga masyarakat Lebak, pihaknya turut mendengar aspirasi masyarakat yang telah disampaikan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan mengawal proses pembatalan pembangunan TPST Cileles.
“Kami akan mengawal pembangunan TPST di lokasi yang lebih layak, seperti di Maja. Karena di Cileles ini memang lokasinya terlalu dekat dengan permukiman, sehingga tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa pembatalan ini mengikuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya penolakan dari masyarakat.
“Proses perizinan tidak memenuhi syarat karena Amdal menunjukkan penolakan masyarakat. KLHK juga tidak akan memproses pembangunan ini lebih lanjut. Selain itu, anggaran untuk TPST di Cileles tidak diusulkan dalam APBD 2025,” jelas Arlan.
Arlan juga menyebut Pemprov Banten akan mengkaji ulang lokasi pembangunan TPST, dengan opsi memindahkan proyek ini ke Maja. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kajian dan pembebasan lahan seluas 30 hektare.
“Jadi dipilihnya Cileles ini sebelumnya karena kebutuhan TPST ini kan sudah sangat urgent di Provinsi Banten. Kita harus pahami, Kota Tangerang, Tanggerang Selatan, termasuk Kabupaten Tanggerang juga mereka sudah bingung sekarang terkait permasalahan sampah. Nah, dengan adanya penolakan dari masyarakat Cileles ini dan pembatalannya. Mungkin dari Pemprov akan mulai membuat kajian lagi di TPST Maja,” jelas Arlan.
“Tapi kembali lagi nanti, proses-proses tahapan tetap akan dilakukan seperti apa yang ada di Cileles,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai rencana dan penganggaran pembangunan TPST, Arlan menyebut jika pihaknya belum menganggarkan dana untuk pembangunan TPST tersebut.
“Kalau rencana pembangunan, kemarin kan direncanakan di tahun ini. Tapi tahun ini juga kita melihat bahwa proses perizinan juga belum selesai, sehingga penganggaran juga belum kita lakukan. Jadi penganggarannya belum kita anggarkan di 2025 di APBD ini,” tandasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa, saat ini, TPS yang ada di wilayah Banten masih berupa TPS open dumping. Di mana, sampah-sampah dibiarkan menumpuk hingga menjadi gunung. Menurutnya, rencana pembangunan TPST dinilai bisa menjadi lebih efisien dengan membagai sampah secara teknologi berdasarkan jenisnya.
“Kalau bicara sampah sebetulnya 10-20 tahun itu belum tentu beres. Tapi kita upayakan, dan pembangunan TPST ini bagian daripada upaya kita untuk mengatasi persoalan sampah di Banten ini karena menggunakan teknologi yang dapat memisahkan sampah hingga residunya. Yang mana rata-rata TPS di Banten ini semuanya masih menggunakan sistem open dumping,” jelasnya.
Wawan menegaskan, dengan adanya keputusan pembatalan, pihaknya tentu akan melakukan proses kajian ulang dan konsultasi publik yang menjadi prioritas untuk memastikan proyek selanjutnya mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. (mpd/rmg)
Diskusi tentang ini post