SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kementerian Lingkungan Hidup mendatangi tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,pada Rabu (15/1/2025).
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI, Sumarna bersama dengan tim tiba di lokasi sekitar pukul 11.04 WIB. Sebelum masuk ke area tempat pembuangan sampah, mereka melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan masyarakat di balai warga.
“Maksud kedatangan kita untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Sumarna di lokasi.
Kata dia, dari hasil di lapangan, pihaknya masih melakukan verifikasi terlebih dahulu. Namun, ia mengaku bahwa memang lokasi itu masuk kategori TPS ilegal. Selain sampah yang masih ekonomis, limbah domestik cukup beragam di dalamnya.
“Iya TPS ilegal, jadi kami datang ke lokasi untuk verifikasi lapangan apakah aduan itu benar atau tidak. Hasil aduan belum selesai, kita belum selesai. Kami belum menyimpulkan itu. Tunggu saja, ini belum selesai,” jelasnya.
“Tunggu aja dulu, iya kita evaluasi dulu, hasilnya bagaimana kita harus menyimpulkan benar-benar matang sebelum menindaklanjuti lebih jauh,” lanjutnya.
Di lokasi, pihak KLH tidak bertemu dengan pemilik lahan atas nama Capang Sukri. Namun, rombongan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada salah satu pengelola barang bekas bernama Salman.
Kepada petugas, Salman mengklaim bahwa dirinya menyewa lahan bukan untuk menampung sampah. Ia mengaku hanya memilah barang bekas yang sudah terpisah dengan sampah organik. Dirinya mengklaim, pemilihan sampah ekonomis dan ekonomis tidak dilakukan di lokasi.
Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri menyambut baik kedatangan tim KLH. Ia berharap agar segera dilakukan penutupan lantaran sangat berdampak terhadap warga.
“Bau, lalat, air tercemar, nyamuk, bahkan ada yang kena ISPA warga saya. Intinya ditutup, ngga ada pembuangan lagi di situ karena sudah mengganggu warga. Secepatnyalah,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post