SATELITNEWS.COM, SERANG – Ribuan tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Rabu (15/1/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut kepastian pengangkatan PPPK.
Dari pantauan para honorer tersebut sudah berkumpul di depan kantor Bupati Serang sejak pukul 9.30 wib. Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan harapan diangkat menjadi PPPK, mereka menyuarakan aspirasi melalui pengeras suara.
Aksi tersebut pun, mendapat respon dari jajaran Pemkab Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Tak lama menyuarakan aspirasi melalui pengeras suara, beberapa orang dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi di gedung DPRD bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartanto, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, Kepala Bappeda Kabupaten Serang Rahmat Maulana, Asda I Haryadi dan Asda III Ida Nuraida.
Kemudian hadir dari legislatif menemui demonstran, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dahyani, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit.
Seorang pengunjuk rasa, Sarwani mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan para honorer, yang pertama semua honorer agar menjadi PPPK penuh waktu, kedua meminta kepastian sampai kapan terealisasi tuntutan semua PPPK penuh waktu, ketiga meminta kepada DPRD untuk mengusulkan kepada DPR RI agar pemerintah pusat membuat Peraturan Pemerintah (PP) oleh presiden tentang pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu dan tidak paruh waktu.
“Dan juga DPRD Kabupaten Serang untuk mendorong kepada pemerintah pusat dan provinsi Banten agar membantu anggaran Kabupaten Serang lebih besar lagi, untuk menyelesaikan tenaga honorer di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sebelum terealisasinya tuntutan para honorer, kata Sarwani, pihaknya meminta kepada Pemkab Serang dan DPRD untuk tidak membuka rekrutmen CPNS untuk PPPK umum atau CPNS umum.
“Kami mohon, supaya menjalankan komitmen atas aturan tidak adanya pengangkatan honorer di tahun 2025, agar pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK selesai,” tuturnya.
Sarwani juga berharap, tuntutan ini bisa disepakati bersama dan regulasinya secepatnya keluar. Sehingga para honorer di Kabupaten Serang yang berkumpul 4000 lebih bisa menjadi PPPK penuh waktu.
Tenaga Honorer Lainnya, Maria Ulfah mengatakan, dirinya menginginkan agar Pemkab Serang menuntaskan honorer yang masa kerjanya lebih lama terlebih dahulu. Jangan sampai yang masa kerjanya baru dua tahun justru diprioritaskan.
“Kami selaku tenaga pendidik dan OPD OPD lainnya berharap kepada semuanya, Ketua Dewan maupun ibu Bupati yang mana janji kepada kami akan memperjuangkan ke pusat,” tuturnya.
Kata Maria, jika tuntutan para honorer ini tidak terealisasi, pada Februari atau Maret pihaknya akan menuntut masa kerja Bupati baru selama 100 hari sesuai motonya Serang bahagia.
Guru SDN Samparwadi II Kecamatan Tirtayasa ini mengaku sudah mengabdi menjadi guru honorer cukup lama. Penghasilannya pun dari mulai Rp50.000 sampai sekarang sudah mencapai Rp1,5 juta perbulan.
“Kemarin saya ikut tes saya kalah dengan usia yang 20 tahun,” katanya.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, jika dilihat tuntutan seperti ini normal. Karena pasti bicaranya soal status, bagaimana meningkatkan saleri mereka. Namun yang harus dipahami adalah kebijakan untuk pengangkatan PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu ada di pusat.
“Model rekrutmennya pun dari pemerintah pusat, berbagai macam aturan yang dikeluarkan juga kita tinggal ngikutin ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk didalamnya sistem penganggaran,” ujarnya.
Berkaitan honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, kata Rudy yang tidak lulus ini statusnya dalam Permenpan yang baru keluar disebutkan bahwa yang sudah ikut tes, maka dia lulus sebagai PPPK paruh waktu. Namun saleri yang mereka dapat tetap sama dengan saleri saat masih menjadi honorer.
Dijelaskan Rudi, untuk PPPK paruh waktu ini selanjutnya bisa menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui proses seleksi, sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Penetapannya oleh Kemen-PAN, dan nanti Kemen-PAN mengeluarkan NIP, untuk yang penuh dan paruh waktu ada NIPnya, ” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post