SATELITNEWS.COM, SERANG – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial US (48), diduga pelaku Peredaran Uang Palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, mengamankan pelaku Peredaran Uang Palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, menindaklanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten, tepatnya di Kampung Telasari RT/RW 002/004 Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut, digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut,” terang Dian Setyawan.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelapor sedang melaksanakan tugas penyelidikan tentang adanya Informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten. Uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari China,” tambahnya.
Kemudian katanya, melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Dian menuturkan, motif dan modus dari pelaku adalah, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mencari keuntungan berupa uang cash, yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali – kali lipat, serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp260.000.000.
Lalu, 3 lembar kain putih/mori, 1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan. Kemudian, uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000.
“Pasal yang diterapkan pada pelaku, yaitu Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara,” tutupnya. (rls)
Diskusi tentang ini post