SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Keberadaan jalur busway di Koridor 13 Ciledug-Mampang hanya diperuntukkan bagi kendaraan Transjakarta. Pejabat tidak diperkenankan menyerobot. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menanggapi keluhan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pejabat yang memasuki jalur khusus tersebut, yang sempat viral di media sosial.
Syafrin menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, kendaraan yang melintas di jalur khusus MRT atau busway dilarang untuk melakukan penerobosan. “Sesuai dengan aturan, begitu jalur tersebut adalah jalan khusus, maka ada larangan untuk melakukan penerobosan,” ujar Syafrin Kepada Wartawan di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan angkutan umum apabila terjebak kemacetan. Keluhan ini berawal dari unggahan video di Twitter yang memperlihatkan kendaraan pejabat, yang dikawal oleh patwal, memasuki jalur busway Koridor 13. Video yang di unggah oleh akun @kepalamumet pada 12 Desember 2024 yang dimana video tersebut menunjukkan rombongan kendaraan pejabat dengan lampu strobo melintas di depan bus Transjakarta yang sedang berada di jalur tersebut. Kejadian ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Syafrin juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pejabat. “Semuanya, sesuai aturan, dilarang melakukan penerobosan di jalur khusus Transjakarta,” tegasnya. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga jalur busway tetap steril demi kenyamanan pengguna angkutan umum, terutama di Koridor 13 yang merupakan jalur layang. Syafrin mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama. “Mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13,” ungkapnya. (rm)
Diskusi tentang ini post