SATELITNEWS.COM, LEBAK—Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Kecamatan Cileles-Cikulur Kabupaten Lebak batal dilaksanakan. Hal itu lantaran melanggar Perda Tata Ruang dan Kajian Amdal serta adanya penolakan keras dari masyarakat setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno membenarkan rencana pembangunan TPST Regional milik Pemprov Banten batal dilaksanakan di Cileles. “Betul, hasil pertemuan kita dengan provinsi lewat pada konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat dan juga mengkaji dokumen Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan). Karena ada penolakan, maka itu dipending atau juga gagal,” kata Iwan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (16/1/2025).
Iwan menerangkan sama seperti pembangunan pada umumnya, TPST regional juga membutuhkan perizinan yang tentunya harus ditempuh sesuai aturan berlaku. “Memang kan itu izinnya belum ya. Dari mulai kajian lingkungan, lalu kajian lahannya, kan semua harus berproses melalui tahapan. Karena di konsultasi publik belum selesai, berarti izin lainnya tidak bisa berproses, artinya tidak bisa dilanjutkan,” jelas Iwan.
Meski batal di Cileles, Iwan tak menampik TPST Regional untuk tetap dibangun di wilayah Kabupaten Lebak. Karena keberadaan TPST akan menambah pendapatan daerah. “Kalau saya harapannya jangan sampai pindah ke luar Lebak, kita rugi nantinya. Walaupun pengolahannya oleh provinsi tapi akan ada pendapatan untuk kita. Misalnya dari tipping fee dan atau apapun. Soal lokasinya di mana, ya tentu harus mengacu ke aturan (tata ruang),” jelas dia.
Iwan juga membenarkan saat ditanya soal kajian pembangunan TPST regional yang sebenarnya sudah dilakukan di kawasan TPSA Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. Namun demikian, kata Iwan entah apa yang menjadi alasan Pemprov Banten mengalihkan ke Kecamatan Cileles, dirinya mengaku itu balik lagi ke kebijakan Pemprov.
“Iya benar soal itu. Dimulainya sudah dua atau tiga tahun yang lalu, artinya kajian bagaimana dengan masyarakat, sosialisasinya dan masyarakat sudah clear, kajian lahan juga sudah dilakukan. Tapi kembali lagi kan itu kebijakan provinsi,” ungkap Iwan.
Untuk diketahui, penolakan terhadap pembangunan TPST Regional milik Pemprov Banten tersebut digelar warga Cileles dan Cikulur. Mereka, selain melakukan aksi demo ke Pemkab dan DPRD Lebak bahkan hingga memgelar istigasah di lokasi TPST tersebut. Mereka bersikeras menolak rencana tersebut, selain melanggar aturan kehadiran TPST menurut mereka bakal berdampak pada lingkungan salah satunya kesehatan.(mulyana)
Diskusi tentang ini post