SATELITNEWS.COM, SERANG—Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang. Musabab, pemagaran telah terbukti ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.
Desakan itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika seusai mendatangi lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, pada Rabu (15/1). Dalam peninjauan itu, Ombudsman mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Banten untuk meminta keterangan secara langsung.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas pagar laut itu tidak berizin atau ilegal sehingga sudah dilakukan penyegelan. Oleh karena itu Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka.
Ombudsman RI menyoroti permasalahan pelayanan publik yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu. Yeka menaksir kerugian nelayan selama lima bulan terakhir setidaknya mencapai Rp9 miliar. Untuk itu Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
“Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.
Yeka mengungkapkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.
Terkait tudingan bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka mengatakan berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar. Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
“Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” tegas Yeka.
Dirinya berharap dalam 1 hingga 2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.
“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya,” tandas Fadli.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah (LBHAP PP Muhammadiyah) akan melaporkan kasus pemagaran laut ke Mabes Polri. Langkah itu dilakukan setelah somasi terbuka yang dilayangkan LBHAP PP Muhammadiyah kepada pembuat pagar laut tak direspon.
“Kita kan sudah kasih somasi terbuka pada hari Senin lalu. Kita kasih waktu 3×24 jam dan terakhir hari ini jam 12 malam. Sehingga kita akan segera membuat laporan pengaduan ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Ketua Riset Ketua Riset LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Rabu (15/1).
Pelaporan tersebut, kata dia, supaya pihak kepolisian mengusut siapa pelaku dibalik pemagaran laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang.
“Karena kita ingin supaya polisi mengusut siapa pelaku dibalik pemagaran itu,” ucapnya.
Terkait somasi terbuka yang dibacakan diatas bambu di di salah satu titik pesisir, Gufroni tak menyebut nama siapa pelaku yang terlibat pemagaran tersebut. Pihaknya hanya meminta agar pihak yang terlibat untuk segera membongkar atau mencabut pagar di laut yang mencapai 30,16 kilometer.
“Sehingga jika selama 3 hari tidak ada niatan untuk dibongkar, maka kami akan melakukan upaya hukum,” kata Gufroni.
Kata dia, upaya yang dilakukan lantaran pihaknya menilai adanya indikasi pelanggaran pidana dan administratif. Serta tidak adanya izin pemagaran laut.
“Jadi kita mau agar orang-orang ini bisa diproses secara hukum dan pelaku segera ditetapkan tersangka terkait pemagaran laut,” ujarnya.
Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan tradisional yang terkena dampak atas pemagaran tersebut. Pasalnya, para nelayan kini sangat kesulitan mencari ikan di laut.
“Karena pemagaran ini berdampak terhadap nelayan. Dimana mereka kesulitan untuk mencari tangkapan ikan karena sudah dipagari sedemikian rupa itu. Sehingga nelayan terpaksa mencari lebih jauh untuk mencari ikan, dan itu memakan biaya BBM yang cukup besar,”pungkasnya. (lutfi/hafiz)
Diskusi tentang ini post