SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyegelan di Serpong akhir tahun 2024 lalu, KLH kini menutup TPS ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Penyegelan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar mulai dari air sumur yang tercemar, banyak warga yang terkena penyakit ISPA akibat pembakaran sampah dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah.
Pantauan di lokasi, bentuk penyegelan berupa pemasangan papan bertuliskan “Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup” dan juga terbentang garis dilarang melintas. Dalam papan berwarna merah itu, tertulis jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis dalam papan tersebut.
Tiang besi itu dipasang tertanam di dalam tanah. Nampak garis berwarna kuning membentang menutup area lahan seluas 3.000 meter.
“Terkait penyegelan tadi kebetulan tadi pagi kroscek lapangan ada TPS ilegal dikoordinir satu warga, tak bisa disebutkan namanya di sini. Nanti setelah penyegelan akan koordinasi dengan DLH Tangsel, jadi bagaimana apakah si pemilik lahan dan pengelola sampah kooperatif atau tidak kooperatif,” ujar Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna di lokasi.
Sumarna menegaskan, setelah ini pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Nantinya, koordinasi itu akan meminta DLH untuk melakukan pembinaan apabila pemilik lahan dan pengelola koperatif. Apabila pemilik lahan tidak koperatif, kata dia, pihaknya akan menurunkan tim penyidik.
“Kalau kooperatif kita semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah-sampahnya. Jika nanti pengelola sampah tidak kooperatif maka akan tindak lanjut. Penyidik masuk, bukan kita lagi. Kami pengawas lingkungan hidup, kalau pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan dinas akan ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Untuk sampah residu yang menumpuk puluhan tahun, untuk sementara waktu ini berstatus sebagai barang bukti. Selain itu, area pembuangan sampah yang beroperasi sejak tahun 1991 ini tidak boleh ada aktivitasnya sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Ya sementara barang bukti dulu, kami ada tindak lanjut, koordinasi dengan bentuk surat, apakah nanti ke TPA legal terutama itu. Ya ini sesuai KUHP tidak boleh, melanggar UU 18 tahun 2008 terkait pengolahan sampah, ini kita segel tidak boleh aktifitas masuk atau buang sampah, kalau ada berarti melanggar KUHP,” jelasnya.
Dalam permasalahan ini, Sumarna belum bisa memastikan berapa lama proses waktu yang dibutuhkan. Disinggung apabila DLH Tangsel tidak bisa menampung sampah residu, ia pun belum mengetahui pasti.
“Kami tidak tahu apakah memenuhi atau tidak, solusi gimana. Kita tunggu,” katanya.
Sebelum melakukan penyegelan, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI datang ke lokasi pukul 11.04 WIB. Mereka sempat melakukan melakukan pertemuan dengan masyarakat di balai warga.
Setelah itu, rombongan langsung menuju lokasi tumpukan sampah untuk melihat langsung TPS ilegal. Di lokasi, pihak KLH tidak bertemu dengan pemilik lahan atas nama Capang Sukri. Namun, rombongan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada salah satu pengelola barang bekas bernama Salman.
Kepada petugas, Salman mengklaim bahwa dirinya menyewa lahan bukan untuk menampung sampah. Ia mengaku hanya memilah barang bekas yang sudah terpisah dengan sampah organik. Dirinya mengklaim, pemilihan sampah ekonomis dan ekonomis tidak dilakukan di lokasi.
Diketahui, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Perumahan Reni Jaya yang disampaikan melalui surat ke Kementerian Lingkungan Hidup. Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri menyambut baik kedatangan tim KLH. Ia berharap TPS liar ditutup lantaran sangat berdampak terhadap warga.
“Bau, lalat, air tercemar, nyamuk, bahkan ada yang kena ISPA. Intinya ditutup, ngga ada pembuangan lagi di situ karena sudah menganggu warga. Secepatnyalah,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post